Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Periksa M Syafii Sebagai Saksi Kasus Asuransi PNS Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-10-2017 | 14:26 WIB
Wakajati-Kepri-Asri1.gif Honda-Batam
Wakajati Kepri, Asri Agung Putra. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah dipanggil beberapa kali, akhirnya mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam M.Safii datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Kepri, Rabu (11/10/2017).

 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung Putra, membenarkan pemeriksaan M. Safii. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi terhadap tersangka Muhammad Nasehan.

"Hari ini, yang bersangkutan datang dan memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Nasihan," ujar Asri.

Sedangkan tersangka M.Nasehan? yang sebelumnya telah dipanggil penyidik hingga saat ini belum datang memenuhi panggilan.

Terkait dengan perlawanan praperadilan yang diajukan M. Nasehan terhadap Kejati Kepri, Asri Agung menegaskan pihaknya telah siap meladeni gugatan tersebut.

"Enggak ada masalah, dalam penegakan hukum itu biasa dan kami juga sudah siap," ujarnya.

Ditempat yang sama, Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri Feritas juga membenarkan belum dipenuhinya panggilan penyidik Kejati Kepri oleh Tersangka M. Nasehan.

"Sudah dipanggil tapi belum hadir, sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan," ujarnya.

Sedangkan M.Safii, dikatakan Feritas dipanggil dan diperiksa, dengan kapastitas sebagai saksi untuk tersangka M.Nasehan, sedangkan sebagai tersangka belum pernah diperiksa.

Selain kedua tersangka, yang masih diperiksa sebagai saksi, Penyidik Kajati Kepri juga telah memeriksa 14 saksi lain, termasuk mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, dan Sekdako Batam Agussaiman, serta sejumla pejabat dan saksi lainnya.

Editor: Yudha