Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kendaraan Berat Dilarang Lalu Lalang Saat Jam Padat Lalu Lintas di Batam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 11-10-2017 | 09:26 WIB
kendaraan-berat.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kendaraan berat dilarang untuk beroperasi atau melintasi jalan utama saat jam padat lalu lintas, yakni pagi dan sore di Batam.

Hal itu ditegaskan Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriadi, karena sering mengakibatkan kemacetan panjang.

Apalagi, seperti yang terjadi Senin (9/10/2017) kemarin, rusaknya satu unit mobil kontainer di Jalan Gajah Mada mengakibatkan kemacetan panjang.

"Ini menjadi perhatian khusus untuk kita. Kita akan surati perusahaan-perusaah agar tidak menjalankan kendaraannya pada jam padat kendaraan," ungkap Mudji, Selasa (10/10/2017) sore.

Jam-jam sibuk yang di maksudkan oleh Mudji yaitu pada pukul 06.00 WIB hingga puku 09.00 WIB pagi. Kemudian untuk sore harinya pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Apalagi lanjutnya, saat kendaraan berat melaju pada jam padat, jika terjadi kerusakan, tidak hanya menimbulkan kemacetan, tapi juga berimbas rerhadap rawannya kecelakaan.

"Karena itu, kita himbau kepada perusahaan untuk bisa sadar kondisi lalu lintas di Batam. Walau sesibuk apapun tidak boleh. Kita saja tidak boleh razia di jalan utama saat jam padat, karena akan menimbulkan kemacetan," pungkasnya.

Editor: Gokli