Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waspada, Ikan Patin Asal Vietnam Mengandung Unsur Pemutih Melebihi Ambang Batas
Oleh : Redaksi
Selasa | 10-10-2017 | 09:50 WIB
ikan-patin-00.jpg Honda-Batam
Ilustrasi ikan dori atau patin yang diimpor secara ilegal dari Vietnam beredar di pasar Indonesia.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan peredaran ikan dori atau patin ilegal yang berasal dari Vietnam di pasaran Indonesia.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan penemuan itu diungkap lewat operasi pihaknya bersama Bareskrim Polri pada 26-28 April 2017.

Selain masuk secara ilegal, dari hasil uji, Rina mengatakan pihaknya menemukan bahwa dori-dori ilegal tersebut mengandung tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan beresiko membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.

Berdasarkan laporan hasil uji (LHU) terhadap sampel dori ilegal tersebut ditemukan kandungan tripolyphosphate yang mencapai nilai 7.423,18 ppm dan 8.251,26 ppm. Padahal, batas maksimum unsur tersebut pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 ppm/kg.

"Dengan tingginya kandungan itu, (tripolyphosphate) itu adalah bahan pemutih. Kalau kebanyakan bleaching (pemutih), ususnya kita bisa putih. Dorinya juga lebih banyak air, beda dengan (ikan) patin Indonesia," ujar Rina di Gedung KKP, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Atas dasar itu, Rina pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dori yang berasal dari luar negeri tersebut. Selain menyangkut faktor kesehatan, juga keseimbangan ekonomi bagi industri ikan lokal.

"Yang masuk ke Indonesia tidak legal itu pasti merugikan negara dan menghancurkan perekonomian budi daya ikan patin," ujar Rina.

Adapun daging ikan laut tersebut dijual kepada masyakarat dalam bentuk irisan tipis atau fillet. Dan, itu ditemukan dijual kepada masyarakat di beberapa retail di Jakarta.

"Kami dapat laporan dari masyarakat ada dori di pasar. Kami surveillance ke pasar, akhirnya kami temukan," kata Rina.

Rina mengatakan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP tidak pernah mengeluarkan izin pemasukan hasil perikanan (IPHP) atas nama komoditas dori.

Terkait retail yang diduga sebagai penjual ikan ilegal tersebut, Rina belum mau mengungkapkan. Alasannya masih dalam proses penyidikan Bareskrim.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli