Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dahlan Iskan Pamerkan Mobil Listrik kepada Jokowi
Oleh : Redaksi
Senin | 09-10-2017 | 19:26 WIB
pamerkan-mobil-listrik-ke-Jokowi.gif Honda-Batam

PKP Developer

Saat mantan menteri BUMN tersebut memamerkan mobil listrik "Selo" kepada Jokowi (Sumber foto: KOMPAS.com)

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Dari Sumenep, Presiden Jokowi mampir ke kantor pusat perusahaan media milik Dahlan Iskan di Surabaya, Minggu (8/10/2017) malam. Dalam kesempatan itu, mantan menteri BUMN tersebut memamerkan mobil listrik "Selo" kepada Jokowi.

Mobil sedan sport berwarna kuning itu diletakkan di depan gedung Graha Pena, tempat acara digelar. Turun dari mobil, Jokowi disambut Dahlan Iskan dan langsung melihat dari dekat mobil listrik buatan anak bangsa itu.

Dalam acara formal, Dahlan juga sempat memperkenalkan kepada Jokowi, satu per satu tim perancang mobil listrik yang digagasnya semasa menjadi Menteri BUMN itu.

Presiden Jokowi dalam sambutannya mengapresiasi semua inovasi karya anak bangsa. Namun dia menyayangkan justru karya inovasi tersebut terhambat oleh regulasi yang dibuat oleh bangsa sendiri.

"Saya yakin, masih banyak karya inovasi anak bangsa. Karena mereka sebenarnya cerdas. Tapi sayangnya dihambat oleh rumitnya regulasi di negeri sendiri," kata Jokowi.

Karena itulah, Jokowi sejak awal kerap menegaskan prinsip deregulasi harus dilakukan agar Indonesia tidak kalah bersaing dengan negara lain.

Bagi Dahlan Iskan, mobil listrik justru pernah mengantarnya ke meja hijau. Kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.

Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. tiga BUMN yang berpartisipasi, yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).

Mereka mengucurkan dana lebih kurang Rp32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan, karena tidak sesuai dengan perjajian.

Namun pada Maret 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus perkara pengadaan mobil listrik, menyatakan bahwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin