Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Bansos Suku Duanu

Mantan Kasi Tapem Kundur Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 09-10-2017 | 16:38 WIB
Iwan-korutor-dana-bansos-suku-laut.gif Honda-Batam

PKP Developer

Irwan (49) mantan Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem) Kecamatan Kundur, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial pada pembangunan rumah Suku Duanu (Suku Laut) Karimun (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Irwan (49) mantan Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem) Kecamatan Kundur, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial pada pembangunan rumah Suku Duanu (Suku Laut) di Desa Paya Togok, Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, divonis 1,5 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH, serta didampingi Majelis Hakim anggota, Suherman SH dan Guntur Kurniwan SH di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (9/10/2017).

Dalam putusannya, Corpioner menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, sebagaimana melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang Undnag nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.  

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan kami Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan hukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Corpioner.

Selain dikenakan hukuman penjara, terdakwa berdasarkan fakta persidangan, dikenakan uang pengganti sebebar Rp318 juta. Jika dalam satu bulan tidak dapat menggantikan uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dapat digantikan dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjabat sebagai Kacabjari Tanjungbatu di Karimun, Filpan FD Laia, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Atas putusan ini saya terima Yang Mulia," ucap terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dikatakan, suku laut ini memiliki kondisi sosial yang masih keterbelakangan dan tertinggal, sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah setempat. Pemprov Kepri menyarankan bantuan segera direalisasikan berupa bantuan tempat tinggal.

Perwakilan masyarakat Kundur yaitu melalui ketua pemuda Kundur membantu dan mengakomodir pembuatan administrasi permohonan pengajuan bantuan untuk kelompok masyarakat Suku Duanu pada 2013 lalu. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk milik masyarakat Ikatan Keluarga Duanu Kundur pun dibuatkan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 104 kepala keluarga (KK). Sementara Irwan, saat itu menjabat sebagai penasehat dua IKDK tersebut.

Pada tahun itu, Pemprov Kepri membantu dana pembelian lahan dalam bentuk hibah. Sedangkan bantuan dana pembangunan rumah dikucurkan Pemprov Kepri pada 2015. PT Timah sendiri memberikan bantuan dalam bentuk tanggung jawab Sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Sedangkan Pemkab Karimun juga mengucurkan dana dalam bentuk bantuan sosial (bansos) pada 2014.

Dana-dana ini ditransfer ke rekening IKDK di Bank Riau Kepri cabang pembantu Tanjungbatu. Dana hibah, bansos dan CSR ini digunakan untuk pembelian lahan milik Said Husaini dengan luas sekitar 1.151,5 meter persegi pada 10 Desember 2013.

Lahan pun akhirnya dibayar pada 21 Januari 2014 dan proses pembangunan dimulai. Target rumah yang dibangun sekitar 75 unit. Namun hingga 2017, rumah yang selesai hanya 55 unit. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah bagi suku laut Duanu dialihkan Irwan ke rekening pribadi, istri, dan anaknya. Berdasarkan laporan hasil audit, negara dirugikan sekitar Rp213.210.185.

Editor: Udin