Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenhub RI Minta Kepala Daerah Tetapkan Tarif Angkutan Reguler dan Online
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 06-10-2017 | 17:38 WIB
Direktur-Angkutan-dan-Multi-Muda-Kementerian-Perhubungan-RI,-Cucu-Mulyana.gif Honda-Batam

PKP Developer

Direktur Angkutan dan Multi Muda Kementerian Perhubungan RI, Cucu Mulyana (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Angkutan dan Multi Muda Kementerian Perhubungan RI, Cucu Mulyana, menyampaikan agar Kepada Daerah harus membuat aturan tarif angkutan batas atas dan batas bawah, baik reguler maupun angkutan aplikasi berbasis online.

Hal itu disampaikan dalam uji publik revisi Peraturan Menteri 26 tahun 2017, tentang penyelenggaraan angkutan, di Swiss Bell Hotel Harbour Bay, Kamis (5/10/2017) kemarin sore.

"Poin-poin penting yang diperbaiki terkait dengan argometer atau tertera pada aplikasi menjadi alat yang ada di dalam angkutan. Kepala daerah harus menetapkan tarif batas atas dan batas bawah," ujar Cucu Mulyana.

Pengaturan tarif itu, kata Cucu, harus melalui mekanisme penetapan dan diusulkan langsung oleh Kepala Badan atau Kepala Daerah. Untuk angkutan berbasis aplikasi atau online, transaksi tarif penentuan berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa.

Tapi, kata Cucu lagi, harus berpedoman terhadap koridor tarif yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

"Kami harapkan pemerintah segera menetapkan tarif tersebut. Bagaimanpun juga perbaikan Permen 26 tahun 2017 ini untuk kepentingan Kemenhub dalam menjaga kondisi masyarakat tetap aman dan kondusif. Karena penyelengara angkutan umum menjadi hal yang sangat penting di tengah aktivitas masyarakat," katanya.

Sementara itu Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, saat ditemui di Hotel Radison, enggan berkomentar banyak terkait perintah Kementerian Perhubungan RI ini. Dalam penetapan tarif dasar angkutan reguler maupun online.

"Aku belum tau, karena angkutan berbasis oline belum melakukan pengurusan izinnya. Apalagi mengenai penetapan tarif," kata Nurdin singkat.

Editor: Udin