Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hewan Dilindungi, Nelayan Dilarang Buru Penyu Hijau
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 06-10-2017 | 14:26 WIB
Penyu-Hijau1.gif Honda-Batam
Penyu Hijau (ANTARA FOTO/Seno S.)

BATAMTODAY.COM, Lebak - Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak, Banten dilarang memburu penyu hijau, penyu sisik dan pari manta karena dilindungi pemerintah.

"Jika nelayan tidak sengaja tertangkap penyu hijau, penyu sisik dan pari manta maka harus kembali dilepas," kata Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Rizal Ardiansyah di Lebak, Rabu.

Pesisir Selatan Kabupaten Lebak juga terdapat populasi satwa penyu dan ikan yang dilindungi pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, merupakan hewan dilindungi.

Saat ini, ekosistem habitat laut yang dilindungi pemerintah adalah penyu hijau, penyu sisik dan pari manta. Populasi eksosistem habitat biota laut itu perlu dilestarikan dan jangan sampai terancam punah.

"Kami mengimbau nelayan juga melestarikan biota laut yang dilindungi itu," katanya.

Rizal mengajak nelayan tidak melakukan pemburuan maupun penangkapan untuk diperjualbelikan karena bisa berhadapan dengan penegak hukum.

Pihaknya beberapa bulan lalu sudah menerima laporan tiga ekor penyu hijau dari pesisir selatan Kabupaten Lebak digagalkan oleh petugas Kepolisian Pandeglang. Ketiga penyu hijau yang terancam punah itu hendak dijual ke Jakarta.

"Kami memberikan apresiasi terhadap petugas penegak hukum bisa menangkap pelaku penjualan penyu hijau itu," ujarnya.

Menurut Hasan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Populasi penyu hijau baik dalam keadaan hidup atau mati dilarang diperjualbelikan karena bisa dikenakan pidana.

Mereka pelaku perdagangan penyu hijau, penyu sisik dan pari manta bisa dikenakan Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Karena itu, pihaknya meminta nelayan tidak menangkap dan memperjualbelikan penyu hijau tersebut. "Kami sudah menyebarkan surat imbauan larangan penangkapan penyu hijau, penyu sisik dan pari manta," katanya.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha