Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lik Khai Sebut Perka 10 BP Batam Rugikan Pengusaha
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 02-10-2017 | 15:26 WIB
Lik_kHai-perka10-1.gif Honda-Batam
Lik Hai, anggota Komisi I DPRD Batam menunjukkan Perka 10 BP Batam. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi lahan berpolemik.

 

Anggota Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengatakan Perka tersebut sangat merugikan investor dari luar negeri dan dalam negeri.

"Perka 10 merugikan investor luar negeri dan dalam negeri. BP mengeluarkan Perka ini secara diam-diam, tanpa sosialissi ke masyarakat atau pengusaha," ujar Lik Khai.

Likai mengatakan, dalam perka 10 BP Batam itu menyebutkan investor diwajibkan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP) sebesar 10 persen dari total nilai pembangunan. Apabila pembangunan tidak sesuai dengan jadwal yang di sepakatin makan uang jaminan tersebut akan menjadi milik BP Batam.

"Keluarnya perka 10 semua investor bakalan hengkang. Batam harus dijaga dan menarik investor, bukan membuat investor kabur. Batam mau maju, BP Batam harus dibubarkan, paling tidak Ketua dan Deputi BP Batam harus di ganti," ujarnya.

Tidak hanya itu, ia menyesalkan dan mempertanyakan ketentuan rumah serta lahan yang akan dijaminkan ke bank wajib mendapatkan persetujuan BP Batam terlebih dahulu.

"Aturan ini hanya Batam aja yang ada di Indonesia. Persyaratan pengajuan hanya sertifikat, punya hak apa BP Batam?. Yang menyetujui itu bank, bukan mereka," ujarnya.

Ia mengaku permasalahan ini harus didudukan bersama, Gubernur Walikota, Investor dan elemen masyarakat, dengn satu tujuan, yaitu bubarkan BP Batam.

"Tahun 70an Batam sangat berkembang pesat. Malaysia di bawah Batam tapi sekarang yang terjadi Batam malah tertinggal," pungkasnya.

Editor: Yudha