Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kehadiran SPSI Reformasi Ditolak

Pertemuan Bipartit Manajemen PT BLR dan Karyawanya di DPMPTSPTK Deadlock
Oleh : Harjo
Jumat | 29-09-2017 | 21:59 WIB
karyawan-Bintan-Lagoon.gif Honda-Batam
Puluhan karyawan BLR yang di-PHK saat berada di kantor DPMPTSPTK Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Perundingan antara karyawan dan manajemen PT Bintan Lagoon Resort (BLR) Lagoi di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan mengalami deadlock setelah pihak perusahaan menolak tuntutan karyawannya, Jumat (29/9/2017).

Novriadi, ketua PUK SP PAR FSPSI Reformasi PT Bintan Lagoon Resort, usai perundingan antara kedua belah pihak, menuturkan, karyawan mengajukan empat tuntutan.

Di antaranya, meminta manajemen mempekerjakan kembali karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selanjutnya,  apabila manajemen tidak bersedia mempekerjakan karyawan kembali, karyawan meminta agar manajemen memberikan pesangon sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, karyawan meminta nama baik mereka dipulihkan, karena sudah dicemarkan atas tuduhan menyerang atau mengintimidasi manajemen perusahaan dan meminta perusahaan menerbitkan surat pengalaman kerja karyawan yang sudah di-PHK.

Sebelum perundingan berlangsung, Kuasa Hukum BLR menolak kehadiran serikat pekerja, karena dinilai masih status quo.

Darsono, ketua SPSI Reformasi Bintan menyampaikan, dia seharusnya mendampingi karyawan atau anggotanya dalam perundingan tersebut. Namun, kuasa hukum manajemen perusahaan menolak kehadiran serikat pekerja, karena menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak putusan penggugat, dalam hal ini PT BLR, Lagoi.

Padahal, pencatatan PUK SP PAR FSPSI Reformasi PT Bintan Lagoon Resort di Disnaker Bintan, sampai saat ini belum dicabut. Selain itu, dalam perundingan yang dilakukan karyawan dan manajemen berakhir deadlock.
 
"Manajemen meminta waktu untuk menyampaikan tuntutan ke owner, sedangkan karyawan tidak bisa menunggu. Makanya, tadi perundingan deadlock," tukasnya.

Syafrizal Umar, HRD Manager PT BLR, dalam perundingan tersebut menyampaikan, pihaknya belum bisa menjawab tuntutan karyawan dan meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan tuntutan karyawan kepada pimpinan perusahaan.

Editor: Udin