Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amanat Perpres Percepatan Berusaha

Rudi Sebut Tak Perlu Satgas Khusus Perizinan Berusaha di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 29-09-2017 | 14:02 WIB
Wako-Rudi1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Wali Kota Batam, Rudi. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan proses pelaksanaan berusaha. Dalam Perpres tersebut diminta kepada masing-masing provinsi dan kota/kabupaten untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus dalam pengawasan proses perizinan.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku proses perizinan berusaha di Batam tidak mengalami kendala. Belum ada satupun pengusaha yang melakukan protes dalam pengurusan perizinan berusaha di Pemko Batam.

"Saya dan Amsakar satgas khususnya. Kalau ada kendala di lapangan saya dan wakil yang turun. itu kan juga tugas satgas," ujar Rudi, Jumat (29/9/2017).

Menurutnya, Wali Kota dan Wakil yang harus memantau langsung proses perizinan berusaha. Tidak hanya pelayanan usaha saja, pelayanan kebutuhan masyarakat juga terus dikontrol.

"Kan kami kontrol terus. Ada permasalahan, kami langsung turun. Jadi tidak perlu satgas khusus lagi," ujar Rudi.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menambahkan, proses perizinan berusaha di Batam sudah membaik. Bahkan di berbagai perizinan yang sebelumnya dalam pengurusan legalitas 3 hari menjadi 3 jam dan dari 6 hari menjadi 6 jam.

Ia mengaku akan berusaha dan bersinergi kepada investor dalam pengurusan perizinan. Sehingga percepatan berusaha sudah semua dilakukan di tingkat OPD hingga Camat. Bahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam sudah memiliki program percepatan berinvestasi, melalui Implementasi Kemudahan Investasi Langsung Kontruksi (KLIK)

"Kami sudah punya program Klik. Pemerintah merasa wirausaha di Batam tidak ada hambatan, bahkan kami selalu mendukung percepatan usaha tersebut. Kalau ada persoalan di lapangan kami langsung turun," pungkasnya.

Editor: Yudha