Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belajar dari Kasus Munir
Oleh : Redaksi
Kamis | 28-09-2017 | 08:51 WIB
Munir_9.jpg Honda-Batam
Almarhum aktivis HAM, Munir. (Foto: Ist)

Oleh Ardian Wiwaha

PEMBERITAAN mengenai kasus Munir Said Thalib atau yang lebih dikenal dengan Munir kembali mencuat di media baru-baru ini. Dugaan adanya intervensi dan kepentingan semakin membuat penyelesaian kasus Munir bak benang kusut yang hingga kini belum terurai.

Perlu sebuah pemahaman konkrit untuk mendalami kronologi tahapan demi tahapan tentang misteri yang mendasari terjadinya kasus Munir.
Penerbangan Munir Ke Belanda.

Munir wafat pada tanggal 7 September 2004 di Pesawat Garuda GA-974 kursi 40 G dalam sebuah penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. Adapun tujuan perjalanan tersebut yakni untuk melanjutkan studinya ke Universitas Utrecht.

Namun disayangkan bahwa penerbangan 12 jam yang Munir jalani menjadi penerbangan terakhir bagi dirinya. Dua jam sebelum mendarat di Bandara Schipol, Belanda, Munir ditemukan tidak bernyawa.

Dua bulan kemudian, penanganan kasus Munir didalami oleh Institut Forensik Belanda yang menduga bahwa meninggalnya Munir dikarenakan racun jenis Arsenikum dosis tinggi, yang di konsumsinya bersamaan dengan makanan dan minuman yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

Sontak kematian Munir menggemparkan publik, terutama bagi keluarga dan sahabat-sahabatnya. Terlebih karena eksistensi Munir yang dikenal luas sebagai pegiat HAM.

Penanganan Kasus Munir

Munir yang meninggal di masa transisi pemerintahan yang kala itu antara Presiden Megawati ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai oleh beberapa kolega Munir sebagai kasus yang kurang mendapat perhatian dari Pemerintah.

Atas tuntutan keluarga korban dan desakan keras para pegiat HAM, pemerintah bersama dengan DPR membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang anggotanya sengaja terdiri dari kalangan sipil, dengan harapan TPF dapat berfungsi membantu polisi dalam melakukan penyelidikan.

Dalam penyelesaiannya TPF berulangkali mendesak agar penyidikan dipercepat. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kepentingan yang muncul dan upaya yang rawan untuk dipolitisir.

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta ditetapkan bahwa Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot Garuda Indonesia lah aktor dibalik meninggalnya Munir dan diganjar dengan hukuman vonis penjara selama 20 tahun.

Rawan Dipolitisir

Merasa tidak puas dengan penanganan kasus tersebut, setelah Pollycarpus menjalani masa tahanannya dan keluar dari penjara pada tahun 2014, Suciwati, Istri Munir kembali mengangkat kasus tersebut ke publik melalui pendaftaran permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan tuntutan agar termohon Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan hasil laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir.

Selanjutnya, pada 10 Oktober 2016, KontraS memenangkan gugatan ke KIP dan Kemensesneg harus mengumumkan berkas TPF kasus Munir ke publik. Menanggapi keputusan KIP tersebut, Kemensesneg bukannya mengumumkan hasil TPF tersebut melainkan mengumumkan bahwa Kemensesneg tidak memegang dokumen TPF Munir. Hal ini menyebabkan terhambatnya penyelesaian kasus HAM pembunuhan Munir.

Dengan itikad baik untuk segera menyelesaikan kasus pembunuhan Munir tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung, HM Prasetyo untuk kembali mengusut kasus Munir.dan berupaya mendesak agar kasus pembunuhan suaminya segera dituntaskan.

Dari kronologi perkembangan kasus pembunuhan Munir, secara hukum kasus ini dapat dianggap tuntas. Hal ini ditunjukkan dengan sudah ditetapkannya terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto. Apabila kasus ini terus diperpanjang, dikhawatirkan penangangan kasus Munir rawan untuk dipolitisir oleh kelompok tertentu.

Dengan tujuan mendeskreditkan hingga menjatuhkan citra Pemerintah Indonesia dengan mengatasnamakan penegakan HAM. Namun demikian, tuntutan Suciawati, istri Munir yang terus menginginkan kepastian hukum terkait kasus ini masih dalam proses penanganan hukum yang pelik dan rumit.

Perlu dipahami bahwa penanganan sebuah kasus hukum tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Diperlukan kecermatan mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga “proses ketuk palu” yang konkrit dan komprehensif sehingga sebuah keputusan hukum dapat berjalan sesuai tanpa adanya intervensi.

Oleh karenanya, masyarakat seyogyanya mengapresiasi Itikad baik Presiden Jokowi untuk kembali menyelesaikan kasus tersebut dan cerdas dalam memilih dan memilih informasi yang cenderung memprovokasi salah satu pihak. *

Penulis Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Politik Universitas Gajah Mada