Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPMPTSPTK Bintan akan Mediasi Kasus PHK Sepihak Karyawan Bintan Lagoon
Oleh : Harjo
Rabu | 27-09-2017 | 19:02 WIB
berjuang-demi-karyawan-berujung-PHK-sepihak.gif Honda-Batam

PKP Developer

Sejumlah karyawan BLR yang menagih janji perusahaan namun berujung PHK sepihak beberapa waktu lalu (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Bintan Lagoon Resort (BLR) terhadap 44 karyawannya secara bertahap, akan dimediasikan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, pada 29 Sepetember 2017 mendatang.

Demikian disampaikan oleh Nofriadi, salahseorang karyawan BLR kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (27/9/2017). Akan dimediasikannya kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen BLR terhadap karyawannya tersebut, katanya lagi, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSPTK Bintan tertanggal 24 September 2017.

"Kita akan melakukan pertemuan dengan manajemen BLR yang dimediasikan oleh DPMPTSPTK. Semoga dengan adanya mediasi tersebut pihak perusahaan bisa hadir sehingga bisa memperjelas permasalahan," harapnya.

Sementara itu Hasfarizal Handra, Kepala DPMPTSPTK Bintan, yang coba dikonfirmasi terkait undangan terhadap perusahaan yang diduga melakukan PHK sepihak kepada karyawannya akibat menagih janji perusahaan untuk melakukan pertemuan dan perundingan terkait sejumlah tuntutan karyawan di perusahaan tersebut, hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban secara resmi, apakah manajemen BLR bersedia hadir atau tidak.



Sebelumnya, karyawan BLR juga sudah mengadukan perihal PHK sepihak tersebut ke DPRD Bintan. Di mana, Hasriawadi, Anggota Komisi I DPRD Bintan yang menerima serta mendengarkan seluruh tuntutan karyawan di ruang pertemuan gedung dewan itu menyampaikan, akan menindaklanjuti laporan karyawan tersebut.

Meurutnya, DPRD Bintan juga akan memanggil pimpinan manajemen BLR dalam waktu dekat, guna digelar dengar pendapat terkait PHK sepihak yang dilakukan perusahaan itu.

Editor: Udin