Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinas Tenaga Kerja Bintan Mulai Persiapan Pembahasan UMK 2018
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 27-09-2017 | 14:02 WIB
kadisnaker-bintan13.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Bintan, Hasfarizal Handra. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Bintan, hasfarizal Handra mengatakan saat ini tengah melakukan persiapan pembahasan upah minimun tahun 2018. Pasalnya, bulan Oktober mendatang sudah masuk dalam tahap penetapan.

"Saat ini ya kita siap siapkan dulu, karena bulan oktober sudah mulai tahap tahapannya. Nanti Provinsi akan menyurati Kabupaten/Kota ketentuan dan tahapan yang harus dilakukan bagaimana. Kalau sekarang ya belum," beber Hasfarizal saat ditemui di Bintan Buyu, Rabu (27/9/2017).

Untuk kenaikan UMK di Bintan, Hasfarizal belum bisa memastikan. Tapi menurut perkiraannya kenaikan upah 9 sampai 11 persen. Hal itu jika dilihat dari segi inflasi ekonomi di Bintan.

"Kalau dari inflasi ekonomi, kenaikan upah bisa mencapai 9 sampai 11 persen. Tapi kalau saat ini kita belum bisa pastiin, karena tahapannya saja Oktober baru dimulai," kata Hasfarizal.

Nanti, tambah Hasfarizal setelah selesai penetapan baru di surati ke Provinsi Kepri. Untuk mengesahkan penetepan UMK yang di ajukan oleh Kabupaten dan kota. Paling lama 40 hari sebelum masuk pada tahun anggan baru.

"Yang jelas nanti ada surat edaran dari Provinsi, jadi biasanya kita harus sudah menetapkan UMK itu sebelum 40 hari masuk anggaran baru," timpal Hasfarizal.

Editor: Yudha