Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Kesimpulan Akhir Komisi III untuk KPK
Oleh : Redaksi
Rabu | 27-09-2017 | 08:50 WIB
ketua-kpk-agus-raharjo.jpg Honda-Batam
Ketua KPK Agus Raharjo (kiri) menyerahkan daftar barang rampasan KPK Kepada Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman. (Foto: Republika/Prayogi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi III DPR mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan terkait tindak pidana korupsi.

Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK selama tiga kali dengan terakhir jeda hampir dua pekan lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman yang membacakan kesimpulan rapat menyatakan setidaknya ada empat kesimpulan yang direkomendasikan Komisi III DPR kepada KPK. Pertama, permasalahan berkaitan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya

"Pimpinan KPK diminta untuk segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk mempercepat pemilihan aset negara," ujar Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/9).

Kesimpulan kedua, Komisi III DPR juga meminta Pimpinan KPK untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi dan supervisi dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, yakni dengan Kepolisian dan Kejaksaan sehingga pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal dan menyeluruh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia melanjutkan, kesimpulan ketiga yakni Komisi III DPR mendesak pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penindakan dilakukan secara transparan, profesional dan akuntanbel.

"Khusus kewenangan penyadapan yang diatur dalam SOP tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan hak asasi manusia," ujar Benny.

Sementara poin terakhir, Komisi III DPR meminta pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penyidikan untuk menentukan batas waktu terhadap status seseorang sebagai tersangka. Hal ini agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan," ujar Benny.

Sumber: Republika
Editor: Dardani