Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait PHK Sepihak, DPRD Bintan Segera Panggil Manajemen Bintan Lagoon Resort
Oleh : Harjo
Selasa | 26-09-2017 | 16:26 WIB
hearing-karyawan-PT-Lagoon-Resort.gif Honda-Batam
Saat dengar pendapat atau haering antara karyawan BLR dan Anggota DPRD Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebanyak 44 karyawan PT Bintan Lagoon Resort, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen perusahaan tersebut, mengadukan nasibnya ke DPRD Bintan, Selasa (26/9/2017).

Terkait permasalahan yang menimpa karyawan BLR itu, pihak Dewan sudah mendengarkan seluruh tuntutan karyawan terkait PHK sepihak oleh perusahaan. Selanjutnya, DPRD Bintan akan segera memanggil secara resmi manajemen BLR untuk meminta kejelasan.

"Kita sudah mendengarkan apa tuntutan karyawan yang datang yang dalam dengar pendapat di gedung DPRD Bintan. Selanjutnya, kita akan memanggil secara resmi manajemen BLR dalam waktu dekat," ungkap Hasriawadi, Anggota Komisi I DPRD Bintan, kepada BATAMTODAY.COM di gedung DPRD Bintan, usai melakukan pertemuan dengan karyawan BLR.

Gentong, panggilan akrab politisi Partai Golkar ini, menyampaikan, masalah tuntutan karyawan BLR sudah jelas, karena merasa di-PHK sepihak dan terkait masalah kebijakan perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Namun, untuk memastikan hal tersebut, maka legislatif akan memanggil pimpinan manajemen perusahaan untuk didengar alasannya, sehingga muncul masalah serta timbulnya PHK tersebut.

Sebagaimana diketahui, manajemen BLR sudah melakukan PHK terhadap 44 karyawannya secara bertahap. Mulai dari tiga karyawan, berlanjut dengan 17 orang dan terakhir 24 orang. PHK tersebut diduga karena pihak perusahaan tidak melakukan sesuai dengan prosedur dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Editor: Udin