Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Verifikasi Syarat yang Belum Lengkap, Kamis Panlih Panggil Cawagub Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 26-09-2017 | 16:15 WIB
hotman-hutapea.gif Honda-Batam
Ketua Panlih Pilwagub DPRD Kepri, Hotman Hutapea (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pemilihan Wakil Gubernur (Panlih Wagub) direncanakan akan mengundang dua Calon Wakil Gubernur (Cawagub) yang diajukan Nurdin Basirun, dalam verifikasi berkas syarat Cawagub Kepri. Pemanggilan dua Cawagub itu dilakukan dalam rapat lanjutan Panlih pada Kamis,(28/9/2017) mendatang.

Ketua Panlih Pilwagub DPRD Kepri, Hotman Hutapea, mengatakan bahwa pemanggilan kedua Cawagub itu dilakukan sesuai dengan keputusan Rapat Panilih DPRD, dalam memverifikasi dan menjelaskan pada masing-masing calon, kelengkapan syarat administrasi pencalonan yang kurang lengkap.

"Pemanggilan pada dua calon, didasarkan pada keputusan Panlih untuk mengundang dua Cawagub Kepri, Agus Wibowo dan Isdianto pada Kamis (28/9) mendatang," ujar Hotman Hutapea, Selasa (26/9/2017).

Pemanggilan pada dua calon, tambah Hotman, dilaksanakan dengan waktu yang berbeda. Agus Wibowo diundang pada pukul 9.00 Wib - 10.00 Wib, sedangkan Isdianto pukul 10.00 Wib - 11.00 Wib.

Kepada kedua calon dalam pertemuan itu, Panlih DPRD akan memberikan penjelasan berkas apa saja yang harus dilengkapi.

Panlih, sambung Hotman, akan memberikan waktu selama tujuh hari kepada calon untuk melengkapi kekurangan berkas. "Jadi, mulai Kamis nanti, argonya sudah jalan. Kita tunggu sampai Kamis depan untuk melengkapinya,” tegas Hotman.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, meminta kepada Panlih untuk tegas dalam menerapkan aturan. Ia berharap, proses ini dapat berjalan cepat dan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada.

Berkas apa saja yang kurang, segera minta calon lengkapi. Itu kalau kita mau gerak cepat,” kata Jumaga memberi pengarahan.

Selain itu, ia juga meminta agar panlih terus berkonsultasi dengan Kemendagri selama proses ini. Hal ini diperlukan untuk mencegah gugatan di kemudian hari. Panlih Wagub saat ini telah menyiapkan dokumen-dokumen isian calon Wagub sisa masa jabatan 2016-2021 sesuai Peraturan KPU. Berkas ini nantinya akan diserahkan ke Panlih sebagai syarat dimulainya proses pemilihan.

Editor: Udin