Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Lingga Datangi Kemenhut dan ESDM Laporkan Soal Maraknya Tambang Liar di Lingga
Oleh : Batamtoday
Kamis | 04-11-2010 | 11:45 WIB

Batamtoday, Jakarta - DPRD Lingga mempersoalkan maraknya ijin usaha pertambangan (IUP) bouksit , biji timah dan biji besi di kawasan hutan. Para pengusaha yang mengantongi IUP itu tidak mengajukan ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian milian rupiah dari sektor pajak kehutanan dan pertambangan.

Hal itu disampaikan DPRD Lingga saat mendatangi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), serta Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) di Jakarta kemarin. Rombongan DPRD Lingga yang terdiri dari enam orang tersebut dipimpin Ketua Komisi I Hukum dan Pemerintah Rudi Purwonugroho dari PAN, didampngi Anggota DPRD dari Partai Demokrat Jimmy AT.

Di Kemenhut mereka diterima Sekjen Hadi Daryanto dan Kepala Bagian Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Direktorat Bina Produksi Kemenhut Priyono Saputra. Sedangkan di Kementerian ESDM mereka diterima oleh Dirjen Minerba Bambang Setiawan.

Menurut Rudi, berdasarkan pasal 16 PP 24/2010, perusahaan yang akan melakukan eksplorasi tambang di kawasan hutan harus mengajukan ijin pinjam pakai kawasan ke Kemenhut. "Tetapi tidak ada satu perusahaan yang mengajukan ijin pinjam pakai. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar dari hasil dana reboissasi, ganti rugi tegakkan kayu yang tidak disetor ke negara," kata Rudi.

Saat ini, kata Rudi, kawasan hutan di Lingga sudah habis dibabat oleh pengusaha tambang yang tidak mengantongi IPPKH dari Kemenhut dan IUP. Ia menegaskan, dari pendataan di Kemenhut terdapat 30-40 perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di Lingga tidak memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan. "Dan ketika cek di Kementerian ESDM ternyata dari 40 perusahaan itu, hanya 7 perusahaan yang mengantongi ijin usaha pertambangan. Ini data tahun 2010," katanya.

Rudi mengatakan, perusahaan yang melakukan eksplorasi tambang bouksit dan biji besi yang tidak memiliki ijin usaha pertambangan dan ijin pinjam pakai kawasan hutan antara lain PT Bina Perkasa (biji besi), PT Bumi Mineral Perindo (biji timah), PT Impian Cipta Bintan Sukses (bouksit), PT Mitra Alam Resources (biji timah),  PT Nusantara Resources, PT Supreme Alam Resources (biji timah).

Sedangkan Jimmy AT dari Demokrat meminta, agar Kemenhut dan Kementrian ESDM menertibkan perusahaan tambang yang tidak memiliki IPPKH dan IUP yang telah membabat habis hutan di Lingga, untuk mengambil bouksit dan batu besi. "Harus ditertibkan, sebagian yang memiliki ijin juga akan habis. Bupatiya terkesan membiarkan, harus meminta perusahaan tersebut melengkapi ijin-ijinnya.