Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Barat Bekuk Resedivis Curanmor yang Masih di Bawah Umur
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 25-09-2017 | 18:51 WIB
Kapoolsek-TPI-Barat.gif Honda-Batam
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri Yanuar (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AF (17) di sebuah kos-kosan yang terdapat di Jalan Bukit Cermin, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jumat (22/9/2017) pukul 08:00 WIB.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri Yanuar, mengungkapkan bahwa kejadian itu berawal dari laporan seorang masyarakat yang menjadi korban, Kiat Huan. Di mana sepeda motor miliknya merek Yamaha Jupiter BP 4427 QW yang diparkirkan di depan rumahnya hilang di Komplek Perumahan Pinang Emas, RT 05 RW? 05 Sukaberenang Kota Tanjungpinang, Minggu (17/9/2017) pukul 02:00 WIB.

"Pada saat itu anaknya ke luar untuk melihat sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah, ternyata saat dilihat sudah tidak ada lagi. Namun dipikir anaknya motor itu dibawa oleh ayahnya," ujar Yuhendri, saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Senin (25/9/2017).

Namun saat anaknya masuk kembali ke dalam rumah, ternyata ayahnya sedang berada di dalam kamar. Melihat itu kemudian korban sendiri melaporkan ke Mapolsek Tanjungpinang Barat.

"Dapat laporan itu, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan tidak berapa lama kemudian kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat sepeda motor itu," katanya.

Mendapat informasi, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan kepada pelaku AF yang diketahui seorang resedivis curanmor yang belum lama ke luar dari dalam jeruji besi.

"Anggota langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku seorang resedivis curanmor yang belum lama ini ke luar dari dalam penjara," ungkapnya.

Pelaku dalam melakukan pencurian ini dengan cara menggunakan sebuah obeng. Setelah berhasil, selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut lalu disimpan di sebuah kos-kosan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Lebih jauh pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang, khususnya yang berada di wilayah Mapolsek Tanjungpinang Barat, untuk selalu berhati-hati dan selalu memasukkan sepeda motor ke dalam rumah pada saat malam hari.

Editor: Udin