Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Lingga Panggil Kades Tg Irat Terkait DKTM PT Growa Indonesia Senilai Rp540 Juta
Oleh : Nur Jali
Senin | 25-09-2017 | 17:26 WIB
Kantor-Kejari-DaikLingga2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor Kejari Lingga (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kejaksaan Negeri Lingga panggil perangkat desa dan Kepala Desa Tanjungirat. Terlihat sekretaris Desa Tanjungirat hadir di kantor Kejari Lingga dan sedang diperiksa di salah satu ruangan penyidik pidana khusus Kejari Lingga, Senin (25/9/2017) pagi.

Belum jelas persoalan apa yang membuat kedua pejabat Desa Tanjungirat, Kecamatan Singkepbarat ini memenuhi panggilan Jaksa. Pihak Kejaksaan juga belum mau angkat bicara terkait hal ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lingga, Evan Apturedi, saat dikonfirmasi terkait hal ini, juga menolak untuk memberikan keterangan. "Maaf, saya belum dapat memberikan konfirmasi terkait pemanggilan tersebut," sebutnya kepada BATAMTODAY.COM.

Sementara itu salah satu Kepala Dusun yang sempat diwawancarai mengatakan, pemanggilan tersebut terkait dana DKTM (Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat) yang belum tahu letak permasalahannya. "Tadi kami ditanya seputar dana DKTM, senilai Rp540 juta, hanya itu saja," kata salah satu Kepala Dusun yang engan namanya dipublikasikan.

Kepala Desa Tanjung Irat, Kahar, yang juga ikut diperiksa, juga membenarkan pemanggilan dirinya terkait dana DKTM yang diperiksa oleh Jaksa setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"Iya masalah DKTM, tapi saya tidak tahu pasti letak persoalannya di mana," sebut Kahar.

Menurutnya, dana DKTM yang ditanyakan tersebut senilai tujuh ratus juta lebih, diduga ada penyelewengan dalam pengelolaan dana tersebut dan ada kesalahan dalam pengelolaan dana tersebut.

Sampai berita ini diunggah, Kepala Desa Tanjungirat, Kahar, masih diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Lingga.

Editor: Udin