Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Kayu Tanpa Dokumen, 4 Warga Lingga Ditangkap Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 25-09-2017 | 17:15 WIB
bongkar-kayu-gelondongan.gif Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Satreskrim Polres Bintan saat mengamankan kayu gelondongan tanpa dokumen dari Kabupaten Lingga Kepri (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Diduga membawa puluhan batang kayu gelondongan dari Kabupaten Lingga, yang akan digunakan untuk Kelong di Bintan, empat warga Kabupaten Lingga ditangkap Satreskrim Polres Bintan, saat bongkar muat di tepi pantai Pulau Pucung, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, (21/9/2017) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Adi Kuasa Tarigan, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Senin (25/9/2017) menyampaikan, keempat tersangka yang ditangkap di antaranya, Samsir (34), Ton (31), Kpr (50) dan Wrd (35). Keempat tersangka beralamat Senayang, Kabupaten Lingga.

"Keempat warga yang ditangkap langsung ditahan di tahanan Mapolres Bintan, satu di antaranya tekong kapal dan tiga orang anak buah kapal (ABK)," terangnya.

Adi Kuasa menjelaskan, penangkapan keempat tersangka itu berawal saat anggota Satreskrim Polres Bintan  sedang melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Pantai Trikora. Namun sesampai di Pulau Pucung, anggotanya melihat adanya aktivitas bongkar kayu dari kapal.

Saat anggotanya menanyakan dokumen legalitas kepada pengangkut yang mengaku bernama Samsir, dia tidak bisa memperlihatkan dokumen legalitas kayu atau surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut.

"Sehingga Samsir dan tiga pekerja dibawa ke Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Terkait perbuatan keempat tersangka yang mengangkut, memiliki, menguasai hasil hutan kayu tanpa dilengkapi SKSH dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 hurup b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan pengrusakan hutan.

Editor: Udin