Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

General Cashier PT Bintan Lagon Resort Dipolisikan dengan Tuduhan Penggelapan
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 25-09-2017 | 16:50 WIB
General-Cashier-PT-Bintan-Lagon-Resort.gif Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka saat diperiksa di ruang Reskrim Polres Bintan (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - General Cashier PT Bintan Lagon Resort, Nr (45), dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang perusahanan. Dalam Laporan Polisi yang dibuat Muridan Manullang, Kuasa PT Bintan Lagon Resort, Nr memanfaatkan jabatan yang dipercayakan perusahaan kepadanya untuk memperlancar aksinya.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, kepada BATAMTODAY.COM membenarkan laporan tersebut, dan pihaknya sudah melakukan penangkapan dengan Sp.kap / 17/IX/2017/ Reskrim, tanggal 20 September 2017, serta penahan dengan Sp.han/18/IX/2017/ Reskrim, tanggal 20 September 2017.

"Benar, dari laporan itu kami pelajari dan kemudian kita keluarkan surat penangkapan serta penahan terhap tersangka," beber Adi saat diatemui diruangan kerjanya, Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Senin (25/9/2017).

Tersangaka menggelapkan uang dengan cara mengambil sedikit demi sedikit hasil dari outlet PT Bintan Lagon Resort (merupakan hasil harian-red), lalu menutupi uang yang diambil dengan mengganti dari hasil outlet di hari selanjutnya.

"Pada tanggal (24/12/2016) pelapor mendapatkan info dari Dian Perpati selaku finance controller PT Bintan Lagoon Resort (saat ini sudah resign-red) bahwa ada uang perusahaan dari penjualan outlet tidak disetorkan ke rekening perusahaan," tutur Adi.

Kemudian, pelapor yg menjabat sebagai chief security melakukan etik komite (prosedur perusahaan) dan memanggil tersangaka yang menjabat sebagai General Cashier (karyawan yang bertugas untuk mengumpulkan uang hasil outlet lalu menyetorkan ke bank-red), dari hasil pertanyaan yang diberikan pelapor, akhirnya tersangka mengakui bahwa telah mengambil uang hasil outlet.

"Dari hasil audit internal yang dilakukan, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.153.999.700 yang didapat dari tidak disetorkan hasil penjualan outlet outlet selama 8 hari. Dari temuan tersebut mereka melaporkan kepada kita, guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Adi.

Editor: Udin