Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Tangkap Bos Penyelundup Miras Ilegal
Oleh : Redaksi
Senin | 25-09-2017 | 11:17 WIB
Ilustrasi-Mikol.gif Honda-Batam
Ilustrasi mikol selundupan.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan minuman beralkohol ilegal dengan berbagai merek dari Malaysia dan Singapura.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, pihaknya telah menangkap satu orang bernisial BH alias KWK dalam kasus ini, Kamis (21/9/2017).

Agung mengatakan, tersangka diduga mengedarkan minuman beralkohol tanpa dokumen impor dan surat izin edar.

"Dittipideksus Bareskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama BH karena memasukkan minuman keras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen atau menyelundup," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/9/2017).

Agung menjelaskan, penyelundupan ini terungkap setelah penyidik menggeledah empat gudang milik BH di Pulau Buru, Maluku serta Tanjung Balai Karimun dan Batam, Kepulauan Riau.

Dari penggeledahan, penyidik berhasil menemukan puluhan ribu minuman beralkohol dari keempat gudang tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara tersangka, lanjutnya, aktivitas ilegal ini telah dilakukan selama 15 tahun terakhir.

"Penyidik menemukan sekitar 84.000 minuman keras berbagai merek baik golongan A,B dan C, masih dalam proses penghitungan," ujarnya.

BH kini dijerat dengan Pasal 142 juncto Lasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 204 KUHP.

"Tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim dan diancam hukuman penjara 15 tahun," tutur Agung.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli