Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu di Antaranya Mantan Anggota Polri

6 Orang Diamankan saat Pesta Narkoba di Puqalfa Residence, 3 Ditetapkan Tersangka
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 22-09-2017 | 18:28 WIB
Tersangka-narkoba-jenis-sabu.jpg Honda-Batam
Ketiga tersangka masing-masing Muhamad Amri, mantan polisi (tengah) menggunakan kaos hijau tua, tersangka David (kanan) menggunakan kaos hitam dan tersangka Aan menggunakan baju merah saat digiring ke ruang pemeriksaan penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menetapkan 3 tersangka, dari 6 orang yang diamankan pada saat pesta narkoba di Perumahan Puqalfa Residence, Jalan Daeng Celak depan Show Room Toyota Agung Automall, Selasa (19/9/2017) dini hari.

Adapun ketiga tersangka, masing-masing Muhamad Amri yang merupakan mantan anggota Polri dengan barang bukti sabu seberat 3,36 gram, 21 butir pil ekstasi dan 7 butir pil happy five.

Kemudian tersangka David, dengan barang bukti sabu sebanyak 28,45 gram yang dibungkus di dalam 10 paket plastik bening, dan terakhir tersangka Aan yang dari tangannya didapati sisa sabu-sabu yang ada di pipet.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui Kasat Narkoba AKP Moh Jais, mengungkapkan, sebelumnya polisi mengamankan 6 orang yang diduga melakukan pesta narkoba berkat informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungpinang Timur, Bripka Arferi, yang mendapat informasi dari warga di wilayah kerjanya.

Berdasarkan informasi itu, kemudian Bhabinkamtibmas bersama dengan Ketua RT setempat langsung memantau tempat itu. Setelah dilakukan pemantauan, ternyata RT setempat melihat di dalam rumah tersebut sedang ada sekumpulan orang.

"Kemudian Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syamsurizal yang saat itu juga langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dan langsung melakukan penggerebekan," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah milik Muhamad Amri, ditemukan di dekat speaker di ruang tamu ada satu paket yang diduga narkoba jenis sabu. Berdasarkan barang bukti itu, kemudian polisi langsung menggeledah di dalam mobil merek Vioz yang dikendarai oleh tersangka David, sehingga ditemukan 28,45 gram sabu dan 15 butir pil ekstasi.

"Selain narkoba di dalam mobil itu, juga didapati barang bukti satu unit timbangan digital, satu unit alat hisap sabu (bong-red) dan perlengkapan pipet serta kaca yang digunakan untuk nyabu," ungkapnya.

Tak sampai di situ, lagi-lagi anggota polisi menemukan satu buah barang bukti milik tersangka Muhamad Amri, yaitu brangkas yang diduga tempat untuk menyimpan narkoba. Setelah dicek, brangkas itu dalam keadaan terkunci sehingga dibuka dengan cara merusaknya.

"Saat dibuka, ternyata di dalam brangkas itu didapati barang bukti 3,36 gram sabu, 21 butir pil ekstasi, 7 butir pil happy five, satu buah timbangan digital dan handphone merek Samsung," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 jo 127 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Saat ini ketiga tersangka sudah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Udin