Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Terbukti Langgar UU Rumah Sakit, Manajemen RSUD Bintan Bisa Dipidana
Oleh : Harjo
Kamis | 21-09-2017 | 12:03 WIB
Lamen-Bintan.gif Honda-Batam

PKP Developer

Lamen Sahiri, mantan Ketua DPRD Bintan.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Lamen Sahiri, mantan Ketua DPRD Bintan menyampaikan manajemen RSUD Bintan bisa dipidana jika terbukti melanggar UU nomor 44 tahun 2009, tentang Rumah Sakit. Ini disampaikan menanggapi tewasnya seorang pasien, Rohaini (42) yang ditolak berobat karena persoalan administrasi.

"Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu. dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka," kata Lamen Sarihi, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (21/9/2017).

Sesuai dengan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, kata Lamen, ada ancaman hukuman bagi pihak rumah sakit yang menolak atau meminta uang muka kepada pasien saat dalam keadaan darurat/kritis. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, pada pasal 29 ayat (1) huruf f UU nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mengatur tentang kewajiban rumah sakit, dengan tegas menyatakan rumah sakit wajib memberikan fasilitas pelayanan pasien gawat darurat tanpa uang muka.

Terkait hal tersebut, pihak pasien bisa menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun secara pidana. Dasar hukumnya, kata Lamen tertuang pada pasal 32 huruf q UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dijelaskan setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.

"Sesuai pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," kata dia.

Dalam ayat (2), juga ditegaskan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar

"Ancaman pidana penjara dan denda sudah jelas diataur dalam UU itu. Jadi memungkinkan pihak RSUD diseret ke ranah pidana," paparnya.

Editor: Gokli