Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bittono Sebut Kantornya Sudah Tahu Ia Pemakai Narkoba

Hakim Sayangkan Kanwil Kemenkumham Kepri Tak Menindak Tegas Pegawai Pengguna Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 21-09-2017 | 10:03 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri ternyata sudah mengetahui, bahwasanya terdakwa Bittono (26) positif pengguna narkoba sejak lama, tetapi tidak ditindak dan hanya disarankan untuk rehabilitasi.

Hal ini diungkapkan langsung oleh terdakwa Bittono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/9/2017), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Kepada majelis hakim, Bittono mengaku pada tahun 2016 yang lalu, Kanwil Kemenkumham Kepri melakukan tes urine kepada seluruh pegawainya. Hasil tes urine tersebut, terdakwa diketahui positif menggunakan narkoba. Tetapi pada saat itu dari kantornya sendiri hanya memberikan saran kepada dirinya untuk direhabilitasi.

"Hasil tes urine saya positif, dan saya hanya disarankan untuk direhabilitasi," kata Bittono

Mendengarkan keterangan itu, kemudian hakim anggota Eduard Sihaloho langsung mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Kepri mengetahui pegawainya positif penyalahguna narkoba, tetapi tidak ditindak tegas untuk direhabilitas, malah hanya menyarankan saja seperti itu.

"Aneh seperti itu kantor kamu, cuma menyarankan saja untuk direhabilitasi, padahal kamu positif penyalahguna narkoba," kata Eduard.

Selain itu, terdakwa mengungkapkan dirinya membeli narkoba jenis sabu itu dari Jefri (DPO) seharga Rp2,5 juta dengan berat 2,12 gram. Namun terdakwa berdalih bahwa sabu-sabu yang dibelinya itu untuk dipakai sendiri bukan untuk dijual.

"Kemudian saya bagi-bagi ke dalam 7 paket kecil yang dibungkus dalam plastik bening, tetapi itu untuk saya pakai, bukan untuk saya jual," kata terdakwa.

Bittono, staf Humas Kanwil Kemenkumham Kepri --yang masih menerima gaji setiap bulannya ini mengaku dalam satu minggu bisa 4 kali menggunakan sabu-sabu.

Terkait dengan dirinya mengunjungi narapidana Ari Sadewo di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, terdakwa mengaku untuk menawarkan kucing kepada napi tersebut.

"Saya mengunjungi Ari Sadewo hanya untuk menawarkan kucin kepadanya," ucapnya.

Lagi-lagi keterangan yang tidak masuk akal ini, membuat majelis hakim jengkel dan mengatakan, "Apakah mungkin di dalam Lapas bisa memelihara kucing?"

"Itu terserah kamu, kami bisa menilai keterangan kamu palsu atau tidak, kamu kira kami ini hakim baru satu tahun, dua tahun," kata Hakim Monalisa.

Usai mendengar keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Awani Setiyowati menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Editor: Gokli