Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pungli Sewa Kios Pasar Bintan Center

Dirut BUMD Tanjungpinang Dituntut 15 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 21-09-2017 | 08:00 WIB
mantan_dirut_bumd.jpg Honda-Batam
Mantan Direktur BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana menyimak tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana dan stafnya, Slamet, dituntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (20/9/2017).

Dalam sidang yang digelar malam hari itu, JPU menuntut keduanya menerima aliran dana pungli pasar Bintan Center Tanjugpinang. Jaksa Gustian juga menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan, turut serta melakukan, pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.

Keduanya melanggar pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 5d ayat I ke I KHUP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut kedua ?terdakwa dengan Tuntuntan masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Gustian.

Berdasarka fakta persidangan, dan keterangan saksi-saksi dalam perkara ini terdakwa Slamet mendapatkan imbalan dari saksi pedagang di Pasar Bintan Center. Diantaranya, dari saksi Ali Filian Rp 8 juta, namun uang sewa pertama kios yang sebenarnya hanya Rp 5 juta disetorkan ke kantor BUMD. Sisanya Rp 3 juta tak disetorkan Slamet.

Kemudian, saksi Sherli memberikan uang sewa pertama kios sebesar Rp 10 juta. Tapi, yang disetor cuma Rp 5 juta. Sisanya, masuk kantong.

Selanjutnya, saksi Syahrul, memberikan uang sewa pertama kios sebesar Rp 10 juta namun kenyataannya uang sewa pertama kios yang sebenarnya sebesar Rp 5 juta disetorkan ke Kantor BUMD dan sisanya Rp 5 juta ditangan terdakwa? Slamet.

Saksi Sulstri lain lagi, dia memberikan uang sewa pertama kios? ?sebesar Rp 9 juta namun kenyataannya uang sewa pertama kios yang sebenarnya sebesar Rp 5 juta disetorkan ke Kantor BUMD dan sisanya Rp 4 juta di tangan terdakwa? Slamet.

Yang lebih ironi, pengakuan saksi Januar yang memberikan uang sewa pertama kios sebesar Rp 20 juta. Padahal, besaran uang sewa pertama kios? yang sebenarnya sebesar Rp 10 juta. Slamet pun mengantongi sisanya, Rp 10 juta.

Terakhir, saksi Nana Yusnadar memberikan uang se?wa pertama kios sebesar Rp 20 juta namun kenyataannya uang sewa pertama kios yang sebenarnya sebesar Rp 10 juta disetorkan ke Kantor BUMD untuk dua kios dan sisanya Rp 10 juta ditangan terdakwa Slamet.

"Sehingga ada selisi Rp 38 juta yang diterima dan berada di tangan terdakwa Slamet yang disetorkan kepada terdakwa Asep Nana Suryana selaku Direktur BUMD Tanjungpinang, kemudian terdakwa Asep Nana Suryana memberikan bagian dari jumlah uang tersebut, ?dengan begitu unsur menerima hadiah atau janji dan imbaln terbukti," ungkapnya.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing, Wirman SH dan Jimi Fajri Airifin meminta kepada Majelis Hakim untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu, kemudian Ketua Majelis Hakim ?Marolop Simamora SH yang didampingi oleh Hakim Anggota, Purwaningsi SH dan Jonni Gultom SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan.

Editor: Dardani