Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijerat UU ITE, Parlindungan Sinurat Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Oleh : Harjo
Rabu | 20-09-2017 | 14:50 WIB
FPI-laporkan1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Saat FPI Kepri dan LPI Bintan melaporkan dugaan penistaan agama Islam dan menimbulkan keresahan masyarakat di Mapolres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Parlindungan Sinurat (47) tersangka kasus penodaan agama atas postingannya melalui media sosial (medsos) twitter, yang dilaporkan oleh La Upa ketua Laskar Pembela Islam (LPI) Bintan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Angga Riatma menerangkan, sejak Senin (15/9/2017), Parlindungan Sinurat sudah ditahan dan dijerat pasal 45a ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2010 tentang ITE atau pasal 156a huruf a KUHP.

"Tersangka diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan isu SARA atau penodaan terhadap agama dan terancam 5 tahun penjara," terang Angga, Rabu (20/9/2017).

Awal kasus penodaan agama yang menimbulkan keresahan masyarakat, atas postingan tersangka di medsos akun twitter, pada 23 agustus 2017, La Ufa ketua LPI Bintan, mendapat laporan dari Umar panglima FPI kepri dan meminta pelapor untuk memonitor adanya dugaan penodaan agama yg terjadi di wilayah Bintan.

Kemudian pelapor mencari tahu terkait informasi tersebut, selanjutnya melaporkan terkait tulisan tersangka.
Pelapor selaku umat muslim merasa agamanya dinodai dengan adanya tulisan Al-Mangotot 51 tersebut dan melaporkan ke kantor Polres Bintan. Pihak Satreskrim Polres Bintan, melakukan penyidikan terkait laporan tersebut, hingga pada tanggal 15 september 2017, Parlindungan Sinurat ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan, guna proses hukum lebih lanjut.

Editor: Yudha