Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Nunggak Utang Rp120 Ribu, Rumah Kustiyah Diacak-acak Debt Collector
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 20-09-2017 | 14:38 WIB
kustiyah-batuaji1.gif Honda-Batam
Kustiyah saat membuat laporan ke Polsek Batuaji. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kustiyah (48) warga Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayang, Kecamatan Batuaji membuat laporan ke Polsek Batuaji karena rumahnya telah diacak-acak oleh JT, seorang penagih hutang atau debt collector, Selasa (19/9/2017) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Debt collector tersebut juga membawa satu set speaker aktif serta satu unit ponsel pintar seharga Rp1,3 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, Kustiyah mengadu ke Mapolsek Batuaji, Rabu (20/9/2017) siang.

Kepada Polisi Kustiyah mengaku aksi JT yang mengacak-acak rumah serta mambawa pergi barang-barangnya itu diduga karena tunggakan uang pinjaman koperasinya sebesar Rp120 ribu. JT yang selama ini sebagai debt collector memang sudah dikenal oleh Kustiyah, namun saat JT mendatangi rumahnya, dia sedang keluar.

"Karena tak di rumah itulah maka saya belum bayar utang itu. Bukannya nunggu, malah dia acak-acak rumah saya. Sudah gitu barang-barang saya yang harganya jauh lebih mahal dari utang itu dibawanya juga. Ini pencurian namanya," ujar Kustiyah.

Saat kejadian di rumahnya kata Kustiyah, hanya ada anaknya. Namun anaknya tak mampu berbuat banyak saat JT datang menggeladah rumah dan membawa pergi perabotannya itu.

"Heran juga, masa segitunya dia bertindak. Padahal hanya anak saya saja di rumah. Kami bukannya lari dari utang itu, tapi karena belum jumpa saja," ujarnya lagi.

Kustiyah berharap pihak kepolisian Batuaji mengamankan Jt untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan menyelidiki pengambilan barang secara paksa milik Kustiyah.

"Kita akan menanyakan bagaimana perjanjian awalnya. Jika barang-barang yang diambil pelaku pernah digadaikan, itu sah -sah saja. Jika tidak, itu bisa masuk pidana pencurian," ujarnya.

Sujoko mengimbau kepada warga untuk berhati-hati dalam meminjam uang. Jika sudah terpaksa meminjam uang pinjamanlah di tempat yang semestinya dan jelas perjanjianya. "Semuanya harus jelas biar tak ada masalah dikemudian hari," ujar Sujoko.

Editor: Yudha