Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengakuan Edi, Uang Penjualan Lahan Sengketa Tidak Dinikmati Sendirian
Oleh : Harjo
Rabu | 20-09-2017 | 14:14 WIB
Edi-Wiyono,-tersangka-kasus-penggelapan1.gif Honda-Batam
Edi Wiyono, tersangka kasus penggelapan pengurusan lahan saat berada di sel tahanan Mapolres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Edi Wiyono warga Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang yang ditangkap polisi karena melakukan penggelapan lahan mengaku, uang penjualan tidak dinikmati sendiri. Uang tersebut telah dibagikan kepada sejumlah oknum untuk memuluskan aksinya.

"Pengakuannya, memang uang hasil penggelapan yang mencapai ratusan juta tersebut, dia bagikan kepada berbagai pihak yang ikut berperan dalam memuluskan aksinya," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (20/9/2017).

Namun saat ditanya kepada siapa saja tersangka membagikan uang hasil kejahatannya tersebut. Adi Kuasa masih enggan membeberkan. Menurutnya, kasus ini melibat orang-orang yang memiliki peran serta kebijakan. Sehingga warga bisa percaya kalau tersangka memang resmi mendapatkan perintah dari pemilik lahan.

"Adanya keterlibatan pihak lain yang juga menerima uang hasil yang diduga hasil pengelapan masih kita dalami," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Edi Wiyono warga Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, harus merasakan dinginnya jeruji besi, setelah dilaporkan telah melakukan pengelapan oleh pemilik lahan yang sebelumnya justru dipercayakan untuk mengurus lahan. Namun dengan modus meminta surat kuasa pada pemilik lahan, lahan tersebut dijualnya kepada pihak lain. Sehingga pemilik lahan merasa dirugikan hingga Rp3 miliar.

Editor: Yudha