Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pegawai RSUD Bintan yang Tangani Pasien Rohaini Telah Dinonaktifkan
Oleh : Harjo
Rabu | 20-09-2017 | 12:51 WIB
Dirut-RSUD-Bintan-ke-rumah-duka1.gif Honda-Batam
Kepala RSUD Bintan, Benni Antomi saat berada di rumah duka(Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bupati Bintan Apri Sujadi langsung mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai RSUD Bintan yang telah diduga lalai menjalankan tugas. Kelalaian tersebut mengakibatkan warga Kelurahan Sei Nam Kecamatan Bintan Timur atas nama Rohaini (43) meninggal dunia karena sempat ditolak berobat.

"Setelah rapat internal, oknum pegawai RSUD Bintan telah mendapatkan sanksi tegas," ujar Apri, Rabu (20/9/2017).

Apri juga mengatakan, program kesehatan gratis yang dicetuskan pemerintah daerah haruslah diikuti dengan kinerja aparaturnya. Dimana proses penanganan medis di Rumah Sakit maupun di Puskesmas harus berorientasi pelayanan dan diikuti dengan administrasi.

"Kita sudah informasikan bahwa mindset pelayanan di Rumah Sakit maupun Puskesmas harus dirubah. Prioritaskan pelayanan baru administrasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala RSUD Bintan dr.Beni ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa seluruh Pegawai RSUD Bintan telah mendapatkan arahan dari Bupati Bintan. Dirinya juga membenarkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan telah memberikan sanksi tegas kepada 2 oknum yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

"Dua oknum petugas terdiri dari 1 orang dokter jaga dan 1 orang perawat RSUD Bintan hari ini akan segera diberikan sanksi dinonaktifkan akibat kelalaian menjalankan tugas. Permohonan maaf juga kita sampaikan terhadap keluarga besar korban atas kelalaian komunikasi yang sudah terjadi. Selanjutnya kita juga akan bertemu dengan pihak keluarga korban serta melakukan perbaikan dan pembinaan manajemen kedepan," tutupnya.

Editor: Yudha