Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan Tersangka Penipuan, Hendri Tak Dapat Bantuan Hukum dari Pemko Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 20-09-2017 | 11:59 WIB
amsakar-wawako-batam.gif Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Hendri, mantan Kasatpol PP yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka penipuan.

Menurut Amasakar, kasus yang dihadapi Hendri bukan kasus korupsi melainkan pidana biasa yang merupakan tanggung jawab pribadinya.

"Tidak ada bantuan hukum, tanggung sendiri," ujar Amsakar, belum lama ini.

Namun, Amsakar membenarkan bahwa Hendri sampai saat ini masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam. "Hendri sampai saat ini masih berstatus PNS," tegas Amsakar, lagi.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menimpa mantan Kasatpol PP Kota Batam, Hendri, kini semakin bertambah. Setelah ditetapkan tersangka atas kasus penerimaan anggota Satpol PP Kota Batam. Kini, Hendri telah ditangkap anggota Polresta Barelang.

Hendri ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan yang dilaporkan seorang korban bernama Alex. "Dia (Hendri) sudah ditangkap minggu lalu. Kasusnya adalah penipuan dengan korban Alex," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya SIK, Minggu (17/9/2017) malam.

Dilanjutkan Gima, kasus penipuan tersebut, tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan kasus penipuan penerimaan ratusan karyawan honorer Satpol PP Batam.

Kasus ini, beber Gima, merupakan klarifikasi dari pemberitaan sebelumnya yang mengatakan Hendri menjadi tersangka kasus Satpol PP.

"Kasus ini tidak ada kaitannya dengan kasus Satpol PP. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Jadi ini Untuk klarifikasi pemberitaan sebelumnya," jelas Gima.

Ditambahkan, kasus penipuan dengan korban bernama Alex, adalah terkait utang piutang. Namun Gima belum menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut. "Kasusnya soal utang piutang," pungkasnya.

Editor: Gokli