Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipercaya Mengurus Lahan Sengketa, Edi Malah Menjualnya ke Orang Lain
Oleh : Harjo
Selasa | 19-09-2017 | 19:50 WIB
Edi-Wiyono,-tersangka-kasus-penggelapan.gif Honda-Batam

PKP Developer

Edi Wiyono, tersangka kasus penggelapan pengurusan lahan saat berada di sel tahanan Mapolres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Edi Wiyono warga Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, harus merasakan dinginnya jeruji besi, setelah dilaporkan telah melakukan pengelapan oleh pemilik lahan yang sebelumnya justru dipercayakan untuk mengurus lahan. Namun dengan modus meminta surat kuasa pada pemilik lahan, lahan tersebut dijualnya kepada pihak lain. Sehingga pemilik lahan merasa dirugikan hingga Rp3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Adi Kuasa Tarigan, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Selasa (19/9/2017) menerangkan, awal terjadinya kasus penipuan tersebut terjadi pada bulan Agustus 2014. Tersangka mendapatkan surat kuasa dari Dr Dwi untuk mengurus lahan di Bintan. Karena ada permasalan lahan atau tanah yang berada di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Selanjutnya, tersangka meminta surat asli kepada Dr Dwi, dengan alasan untuk pelaporan ke polisi serta untuk meyakinkan masyarakat bahwa benar selaku pengurus. Namun, setelah mendapatkan surat asli alas hak dari Notaris Augi Nugroho, tanah atau lahan tersebut malah dijualnya kepada orang lain.  

"Akibatnya pemilik merasa dirugikan hingga Rp3 miliar. Sementara tersangka dari hasil pengelapan tersebut juga diuntungkan hingga ratusan juta. Atas perbuatannya, tersangka harus berurusan dengan hukum dan sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan," terang Adi Kuasa.

Lebih jauh Adi Kuasa menjelaskan, kasus dugaan penggelapan tersebut dilaporkan oleh pemilik lahan pada awal Juli lalu. Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan alat bukti yang ada, maka saat ini tersangka sudah ditahan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Editor: Udin