Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi Alkes Lingga Segera Disidang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-09-2017 | 15:02 WIB
Kantor-Kejari-Lingga-001.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kantor Kejari Lingga. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Lingga Said Muctar, pegawai Rumah Sakit Bintan dan Kasmadi alias Adi kader Partai PKS segera menjalani persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Daiklingga Alexander Silaen mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada, Senin (18/9/2017) kemarin.

"Pelimpahan sudah dilakukan. Saat ini kami tunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang," ujarnya, Selasa (19//9/2017).

Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi sesuai dengan hasil audit BPKP bahwa negara telah dirugikan Rp.900 juta lebih. Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Jo pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan pelimpahan tersebut. Adapun majelis hakim yang ditunjuk adalah Iriyati Khairul Ummah sebagai hakim ketua, Santonius Tamabunan dan hakim adhock ?Yon Efri SH, sebagai hakim anggota.

"Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada tanggal 27 September 2017 mendatang," ujarnya.

Editor: Yudha