Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Tersangka
Oleh : Redaksi
Minggu | 17-09-2017 | 18:01 WIB
Eddy_Rumpoko1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Walikota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017.

Dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha Filipus Djap.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 X 24 jam yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi suap, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan diduga sebagai pihak yang menerima suap. Sementara Filipus Djap sebagai pemberi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan fee 10 persen untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

"Diduga diperuntukkan pada Wali Kota uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong FHL (Filipus Djap) untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota," kata Syarif.

Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, antara lain ruang kerja Wali Kota Batu, Ruang ULP, ruangan Kepala Badan Kerja Sama Antar-Daerah (BKAD) dan ruangan lainnya di Pemkot Batu serta beberapa ruangan di kantor milik Filipus Djap.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sumber: Antaranews.com
Editor: Surya