Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KY Sebut Perlu Lebih dari Sekadar Maklumat agar Tak Ada Hakim Ditangkap KPK
Oleh : redaksi
Sabtu | 16-09-2017 | 16:14 WIB
Jubir-KY.gif Honda-Batam

PKP Developer

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi saat ditemui usai menjadi pembicara diskusi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) di Gramedia World, Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/9/2017).(KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

BATAMTODAY.COM, Bekasi - Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan maklumat Nomor 01 Maklumat/KMA/ IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Maklumat tersebut dikeluarkan untuk merespons maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap aparatur badan peradilan seperti hakim dan panitera pengganti.

Menurut Farid, perlu ada langkah nyata yang dilakukan MA untuk memperbaiki sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif.

"Jadi, tidak hanya berhenti pada sebatas maklumat atau bentuk peraturan, tapi ada tindakan nyata untuk mengawal dan memastikan langkah kebijakan tersebut diikuti dengan baik," ujar Farid seusai menjadi pembicara diskusi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) di Gramedia World, Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/9/2017).

Farid mengatakan, poin penting terkait penjatuhan sanksi pemberhentian pimpinan badan peradilan secara berjenjang dari jabatan, sepatutnya dapat menjadi efek jera bagi pimpinan badan peradilan agar selalu melakukan pembinaan dan pengawasan.

Pembinaan dan pengawasan harus dilakukan secara lebih teratur dan terukur kepada semua pejabat dan jajaran peradilan.

Selain itu, wacana koordinasi tiga lembaga, yakni KPK, KY dan MA perlu ditindaklanjuti, sehingga ada langkah bersama dalam meminimalisasi fenomena OTT terhadap aparatur badan peradilan.

"Rangkaian langkah pembinaan, pengawasan dan penindakan dilakukan secara terintegrasi untuk mempersempit potensi dan ruang gerak perbuatan merendahkan martabat hakim dan peradilan," ucapnya.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali telah mengeluarkan maklumat dalam merespons maraknya aparat pengadilan yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, maklumat tersebut ditujukan untuk mempertegas kembali seluruh peraturan MA terkait pengawasan dan pembinaan.

Menurut Suhadi, MA telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki citra, wibawa dan martabat lembaga peradilan. Termasuk dengan menerbitkan peraturan MA (perma).

Pada intinya maklumat tersebut merupakan penegasan kembali agar seluruh lembaga peradilan melaksanakan perma di bidang pengawasan dan pembinaan.

Ada 16 perma yang mengatur soal pembinaan dan pengawasan, antara lain Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Dalam rangka upaya memperbaiki lembaga MA ke depan, kami sudah melakukan berbagai upaya. Namun masih terjadi lagi peristiwa tertangkap tangan oleh KPK. Oleh sebab itu ketua MA mengeluarkan maklumat," ujar Suhadi saat memberikan keterangan pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Pada Kamis (7/9/2017), KPK menetapkan tiga orang tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu dan Bogor.

Tiga orang tersangka tersebut yakni hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau hadiah. Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan diduga menerima suap dari Syuhadatul.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin