Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Toko Kosmetik Elise Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 16-09-2017 | 15:14 WIB
BPOM-Batam-gerebek2.gif Honda-Batam
BP-POM Batam mengamankan ratusan item merek kosmetik di salah satu gudang Gang Tanjung di Jalan Sultan Mahmud RT 3 Kelurahan Tanjungpinang Kecamatan Tanjungpinang?, Tanjungpinang Timur (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Balai Pengwas dan Makanan (POM) Batam menetapkan W, pemilik toko Elise sebagai tersangka karena mengedarkan kosmetik ilegal.

"Sudah kita tetapkan satu orang tersangka berinisial W yang merupakan pemiliknya," ujar Kepala BPOM Batam, Alex Sander saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu (16/9/2017).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari kelima saksi yang merupakan karyawan toko kosmetik Elise yang dilakukan penyidikan beberapa waktu lalu.

"Meskipun kita yang menetapkan tersangka, tetapi kita tidak memiliki wewenang dan hak untuk menahan tersangka. Setelah berkas perkara ini lengkap, maka tersangka maupun barang bukti akan kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri," ungkapnya.

Alex menjelaskan, tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Yang jelas kasus ini masih terus berjalan sesuai hukum yang berlaku Indonesia," katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan pemilik toko Elise dijalan Plantar Datuk Nomor 4E Tanjungpinang Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat diketahui pemiliknya Tjing Hua berdasarkan Daftar Perusahan Perorangan (Po) Nomor 503 /1982/4.6.03.05/2015 yang dikeluarkan Badan Perizinan Terpadu Kota Tanjungpinang.

Dimana diketahui sebelumnya Kepala BPOM Batam Alex Sander menjelaskan bahwa kosmetik ilegal yang ditemukan di gudang yang pemiliknya diduga milik toko Elise.

Hal diketahui setelah pihak BPOM Batam menemukan bukti-bukti seperti kardus sebagai tempat pengepakan kardus kosmetik ilegal yang dibungkus oleh karung dan dikarung tersbut bertuliskan toko Elise dan nama pemilik, tetapi dikarung tersebut pengiriman barang itu ditujukan kepada orang yang berinisial W.

Balai Pengawas  obat dan Makanan (POM) Batam mengamankan ratusan item merk kosmetik disalah satu gudang Gang Tanjung dijalan Sultan Mahmud RT 3 Rw 5 Kelurahan Tanjungpinang Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu(6/9/2017).

Editor: Yudha