Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Mobil Selundupan di Kejari Batam Terlelang Rp626 Juta
Oleh : Gokli
Sabtu | 16-09-2017 | 09:14 WIB
lelang-mobil.gif Honda-Batam

PKP Developer

Inilah empat mobil selundupan eks Singapura sebelum dan sesudah terlelang di Kejari Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat mobil eks Singapura yang diselundupkan ke Batam beberapa saat lalu akhirnya terjual dengan proses lelang terbuka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (15/9/2017).

Lelang terbuka berlangsung sekitar pukul 11.00 - 13.30 WIB. Peserta lelang terdiri dari perorangan yang berjumlah sekitar 30-an orang.

Empat mobil selundupan itu dimenangkan empat peserta lelang dengan total nilai Rp626 juta, dengan rincian Mini Cooper warna Silver senilai Rp250 juta dari harga limit Rp26.858.00, Marcedez Benz warna Hitam senilai Rp180 juta dari harga limit Rp22.225.000, Honda Odyssey warna Abu-abu senilai Rp121 juta dari harga limit RP12.441.000, dan Honda Civic senilai Rp75 juta dari harga limit Rp20.660.000.

Informasi yang dihimpun, Mini Cooper dimenangkan seorang bernama Teddy, Macedez Benz dimenangkan Agusman, Honda Odyssey dimenangkan Ani Tri dan Honda Civic dimenangkan Sri Wahyuni.

Ketua Panitia Lelang yang juga Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Batam, Hasbi Kurniawan mengatakan selain empat mobil mewah, pihaknya juga membuka lelang untuk barang rampasan lainnya, seperti enam sepeda motor, satu Minibus, Mobil Proton, pasir darat, kapal pancung, tabung gas elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 200 tabung dan ukuran 12 Kg sebanyak 40 tabung.

"Lelang hari ini ada 15 item, total lelang mencapai Rp700 juta. Pesertanya perorangan," kata Hasbi, Jumat.

Disinggung menegnai proses lelang terbuka, Hasbi mengatakan, merupakan kesepakatan antara Kejari Batam dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Di mana, proses lelang terbuka itu juga dilakukan langsung oleh pihak KPKNL di Kantor Kejari Batam.

"Awalnya memang mau dilakukan lelang online yang pesertanya harus perusahaan. Namun, setelah kita konsultasi dengan KPKNL Batam, ternyata bisa dilakukan terbuka dengan peserta perorangan. Dan, itu tidak menyalahi aturan," jelasnya.

Bahkan, kata Hasbi, proses leleng terbuka itu berhasil menjual barang lelangan dengan nilai yang cukup tinggi dengan kenaikan dari harga pagu mencapai 10 kali lipat.

"Misalnya saja Mini Cooper dari harga limit Rp26 juta bisa terlelang sampai Rp250 juta. Kalau sistem onlie saya rasa tidak akan mencapai harga setinggi itu," kata dia.

Masih kata Hasbi, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melelang beberapa barang rampasan lainnya. Hanya saja. dia belum bisa memastikan waktu pasti pelaksanaannya.

Editor: Surya