Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berlaku Mulai September 2017

Nurdin dan FKPD Akhirnya Setujui Kenaikkan Tarif Listrik Batam Rp1.210 Per KWH
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 15-09-2017 | 20:15 WIB
rapat-penetapan-kenaikan-listrik-di-batam.gif Honda-Batam
Rapat pembahasan kenaikan tarif listrik tahap II dari 15 persen menjadi 30 persen di Batam oleh Gubernur Kepri dan FKPD Provinsi Kepri (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, akhirnya menandatangani kenaikan tarif listrik yang kedua sebesar 15 persen atau Rp1.210 per KWH.

Kesepakatan menaikkan tarif listrik Batam paska pemadaman bergilir yang dilakukan PT bright PLN Batam itu, disepakati Nurdin Basirun dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Kepri, di Batam, Jumat (15/9/2017).

Hadir pada kesempatan itu, Kapolda Kepri Sam Budigusdian, Danrem 033 Wira Pratama Brigjen Fachri, Kabinda Kepri, Wakil Ketua DPRD Kepri Amir Hakim Siregar, perwakilan Kejati Kepri dan anggota FKPD lainnya.

Hadir juga Wali Kota Batam HM Rudi, Anggota DPRD Batam Yudi Kurnain dan Direktur bright PLN Batam, Dadang Kurniadipura.

"Alhamdulillah, kita sudah putuskan untuk mengatasi persoalan di Batam, kita sepakat," ungkap Nurdin kepada sejumlah wartawan usai pertemuan.

Meski mengalami kenaikan, namun harga listrik Batam lebih rendah dari daerah lainnya di Kepri. Termasuk dari Belakangpadang yang merupakan bagian dari Kota Batam. Demikian juga dengan Lingga dan kawasan Kepri lainnya.

Dalam pertemuan itu, juga dipertegas agar kelangsungan listrik di Batam dan Kepri khususnya, harus dijaga. Karena ini menjadi salah satu daya tarik investasi.

"Pembangunan di Kepulauan Riau harus terus bergerak ke arah lebik baik. Berbagai permasalahan harus diselesaikan dengan kebersamaan. Soliditas antar semua komponen harus dijaga, sehingga upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat segera tercapai," kata Nurdin.

Dengan ditetapkanya kenaikan tarif listrik Batam 15 persen dari harga sebelumnya itu, maka dari Rp1.080 listrik Batam per KWH sebelumnya, naik menjadi Rp1.210 per KWH mulai September-Desember 2017.

Selanjutnya pada Januari 2018, kenaikan tarif yang ketiga akan kembali dilakukan 15 persen atau Rp1.352 per KWH.

Dalam kesempatan itu, Ggubernur dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kepri juga mendesak PLN Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Tidak ada lagi pemadaman listrik untuk ke depannya.

Sebelumnya, b'right PLN Batam telah mengirimkan surat ke Gubernur Provinsi Kepri agar kembali menaikkan tarif listrik Batam dari 15 persen kenaikan awal Januari-Agustus, menjadi 30 persen per 1 September 2017. Selanjutnya pemerintah menjawab agar PT bright PLN Batam melakukan sosialisasi sebelum melakukan kenaikan tarif ke 30 persen.

Sayangnya, pada sosialisasi yang dilaksanakan PT bright PLN Batam, 90 persen masyarakat Batam menyatakan menolak kenaikan tarif tersebut, sehingga Gubernur juga tidak melakukan kenaiakan tarif.

"Mengenai pemadaman bergilir yang dilakukan dengan alasan biaya operasional PLN, tentu menjadi kewenangan PLN dan Pemerintah Provinsi lepas tangan," ujar Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon.

Sesuai dengan surat b'right PLN Batam nomor 03342/AGA.00.03/DIRUT/2017, telah melayangkan surat ke Gubernur Provinsi Kepri dalam hal pemberitahuaan jadwal pemadaman tenaga listrik, atas terbatasnya kemampuaan financial operasional PT bright PLN Batam.

Namun karena tidak ada jawaban dari Gubernur atas pelaksanaan kenaikan tarif tahap II sebesar 15 persen (menjadi 30 persen), PT bright PLN Batam, mengaku terpaksa melakukan pemadaman bergilir, akibat operasional perusahaannya tidak mampu untuk mengoperasikan pembangkit.

Padahal, Gubenur Provinsi Kepri melalui Peraturan Gubernur nomor 21 tahun 2017 telah menetapkan kenaikan tarif listrik PLN Batam sebesar 45 persen. Namun karena ada penolakan melalui sosialisasi yang dilakukan, selanjutnya Pemerintah Provinsi Kepri melalui surat revisi kedua tentang teknis pemberlakuan tarif tenaga listrik PT bright PLN nomor 671/80/Listrik/ESDM/V/2017 tanggal 26 Mei 2017, tarif listrik Batam itu kembali diturunkan 15 persen atau Rp1.080 per KWH.

Amjon juga mengatakan, sesuai dengan audit PT bright PLN Batam dengan kenaikan tarif 15 persen per KWH, PLN bright Batam mengalami kerugian Rp15 per KWH atau sama dengan Rp16 miliar per bulan.

Sedangkan dengan perhitungan tarif listrik dinaikkan 30 persen, PT bright Batam juga tidak untung, namun biaya operasional pembangkitnya sudah tertutupi.

"Salah satunya tarif listrik Batam harus naik 30 persen atau Rp1.210 per KWH dan pada 2018 akan kembali naik 15 persen menjadi 45 persen atau harga tarif listrik Batam per Kwh Rp1.352 per KWH," ujarnya.

Dari kenaikan 45 persen atau Rp1.352 ini, tambah Amjon, tarif listrik Batam juga masih di bawah tarif Nasional yang harganya Rp1.467 per KWH.

Harapan pemerintah, dengan kenaikan tarif listrik dari 30 ke 45 persen pada Januari 2018, margin keuntungan PLN 2,83 persen, akan dapat digunakan PT bright PLN untuk membangun sarana pembangkit listrik di sejumlah pulau di Kepri.

Editor: Udin