Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Segera Disidangkan

PN Tipikor Tanjungpinang Terima Limpahan Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Natuna
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 15-09-2017 | 19:51 WIB
Humas-PN-TPI,-Santonius-Tambunan-SH-728x3501.gif Honda-Batam

PKP Developer

Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang telah menerima pelimpahan berkas Wahyu Nugroho, Kepala Dinas Kelautan Kabupaten Natuna (aktif) dan Defri Edasa, Kasi Liputan dan Olahraga Kantor LPPRRI Jakarta. Kedua tersangka ini dijerat kasus dugaan korupsi Dana Hibah ke KONI Kabupaten Natuna tahun 2011, dengan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar, Jum'at (15/9/2017)

Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima limpahan dua tersangka dengan nomor perkara 10/Pid Sus-Tpk/2017/PN atas nama Wahyu Nugroho dan nomor perkara 11/Pid Sus-Tpk/2017/PN Tpg atas nama Defri Edasa, yang telah diterima dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Sore ini telah kita terima limpahan berkas melalui Panitera terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kepada KONI Kabupaten Natuna," ujar Santonius saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM.

Setelah berkas ini dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang, kata Santonius, kemudian dirapatkan oleh Hakim Ketua PN Tanjungpinang. Selanjutnya yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus ini yaitu Marolop Simamora SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Purwaningsih SH dan Joni Gultom SH, serta didampingi oleh Panitera L Siregar.

"Untuk jadwal sidang belum ditentukan harinya oleh Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini," katanya.

Berdasarkan berkas perkara yang diterima oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, untuk kedua tersangka  didakwa dua pasal primer dan subsideritas, di mana dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melimpahkan (tahap 2) Wahyu Nugroho, Kepala Dinas Kelautan Kabupaten Natuna aktif dan Defri Edasa, Kasi Liputan dan Olahraga Kantor LPPRRI Jakarta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (13/9/2017) sore. Kedua tersangka kasus dugaan dugaan korupsi dana hibah ke KONI Kabupaten Natuna tahun 2011 itu telah merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.  

Pelaksana Harian (Plh) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Ichwan Efendi, mengatakan bahwa setelah melakukan pelimpahan kedua tersangka, Kejati Kepri langsung melakukan penahanan kedua tersangka di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Ini bertujuan untuk mempercepat proses kasus kedua tersangka.

Editor: Udin