Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

12 Ton Obat Diduga Mengandung Flaka Berasal dari India
Oleh : Harjo
Jumat | 15-09-2017 | 12:26 WIB
truk_obat_ilegal1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Polsek Bintim bersama Kapolsek saat menggagalkan pengiriman bahan obat obatan. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - 12 ton obat ilegal yang diduga mengandung psikotropika jenis flaka tangkapan Polsek Bintan Timur diketahui berasal dari India.

Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto mengatakan, obat yang didatangkan dari India tersebut terdiri dari empat jenis yakni destro mtorpan, prisup prodol, trihenesiprenedil dan zia depan jumlahya 2 drum totalnya 50 kg dan karespodl.

"Obat yang dilarang edar ini dari India dibawa melalui jalur Singapura, Batam, Bintan dan akan dibawa ke Jakarta. Namun saat berada di pelabuhan Sribayintan Kijang, Bintan Timur, berhasil kita tangkap," ungkapnya.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan awal pemilik obat sebanyak 12 ton tersebut adalah milik Martin warga Jakarta dan Fernandes adalah orang yang mengkoordinir para kurir diantaranya Tono, Lambok, Beni dan Efendi.

Lebih jauh dijelaskan, terkait kandungan dari obat tersebut, hingga saat ini masih terus dilakukan uji laboratorium di Medan dan baru sebagian yang selesai dilakukan uji laboratorium. Dimana hasil yang sudah di uji laboratorium, tersebut terdeteksi mengandung fsikotropika dan sangat berbahaya.

Walau pun dari pengakuan dari para tersangka, obat yang masih berupa bubuk tersebut, akan diolah di Jakarta dan selanjutnya akan kembali di eksport.

"Untuk para tersangka, saat ini sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasus," terangnya.

Editor: Yudha