Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Persetujuan Substansi RDTR Kota Tanjungpinang Telah Terbit
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 14-09-2017 | 19:26 WIB
Menteri-Agraia-serahkan-RDTR.gif Honda-Batam
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya menyetujui substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Tanjungpinang tahun 2017-2037 (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya menyetujui substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Tanjungpinang tahun 2017-2037.

Berkas persetujuan subtansi diserahkan Direktur Jenderal Tata Ruang, Sudarsono, kepada Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, yang didampingi Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang, Surjadi, di ruang Dirjen Tata Ruang Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Direktur Jenderal Tata Ruang, Sudarsono, memberi apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang karena mampu melalui proses untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri.



"Kota Tanjungpinang menjadi kota pertama yang telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri. Untuk mendapatkan persetujuan substansi ini, setiap daerah harus melalui tahapan yang cukup rumit, mulai dari perbaikan dari ketentuan Peraturan Menteri sebelumnya, hingga Peraturan Menteri yang baru. Meskipun banyak kabupaten/ kota yang sudah memulai terlebih dahulu, tetapi Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah menyelesaikan tahapan ini dengan sempurna," ujarnya melalui rilis yang disampaikan ke meja redaksi BATAMTODAY.COM, Kamis (14/9/2017).

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Lis Darmansyah menyatakan ucapan terima kasih atas persetujuan substansi RDTR yang diberikan pada Kota Tanjungpinang. Menurutnya, persetujuan substansi atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RDTR dan Zonasi Kota Tanjungpinang merupakan prodak hukum yang sangat penting untuk penataan kota di Tanjungpinang," ujarnya.

Ditambahkan Lis, RDTR adalah pilot project pertama di Kota Tanjungpinang yang membutuhkan penanganan yang tepat, menyeluruh dan harus dapat mengakomodasi seluruh kepentingan yang ada. Karena itu, ia minta Dirjen Tata Ruang untuk terus memantau terkait RDTR, terutama yang skala detail hingga tahapan pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, Surjadi, mengatakan bahwa Kota Tanjungpinang adalah daerah pertama yang persetujuan substansi (persub) atas RDTR disetujui oleh Menteri.

"Alhamdulillah, setelah mengalami proses dan pembahasan yang cukup panjang. Berkas persetujuan substansi rancangan peraturan daerah Kota Tanjungpinang tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Tanjungpinang tahun 2017-2037 diterbitkan oleh Menteri," tuturnya.



Dijelaskan Surjadi, penetapan rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang RDTR dan peraturan zonasi Kota Tanjungpinang tahun 2017-2037 telah melalui tahapan, yaitu evaluasi kesesuaian materi muatan teknis Ranperda RDTR dan peraturan zonasi dengan muatan Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, kebijakan nasional bidang penataan ruang, pedoman rencana tata ruang, dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang lainnya, evaluasi terhadap lima substansi Ranperda tentang RDTR, dan pembahasan forum lintas sektor beserta pemerintah daerah.

"Setelah ini, Ranperda RDTR yang sudah menjadi program legilasi daerah (prolegda) akan dilakukan konsultasi dan pembahasan dengan DPRD bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang," kata Surjadi.

Persetujuan substansi RDTR Kota Tanjungpinang yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil, tertuang dalam surat nomor 3324/13.2/IX/2017, tanggal 5 September 2017, perihal persetujuan substansi atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Tanjungpinang tahun 2017-2037.

Editor: Udin