Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Diminta Tak Langgar HAM Novanto dan Hormati Praperadilan
Oleh : Irawan
Kamis | 14-09-2017 | 13:38 WIB
Novanto_ketuadpr.gif Honda-Batam
Ketua DPR Setya Novanto

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghormati proses hukum gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Sebab, semua oranng memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga hak asasi manusia (HAM)-nya juga harus diperhatikan dan ditegakkan.

"Kalau menurut saya KPK sabar saja menunggu praperadilan. Sebenarnya dalam adat etika hukum tidak boleh (memeriksa tersangka yang sedang mengajukan praperadilan). Dalam hukum itu semua sama, harus diperlakukan sama ditegakan HAM-nya," kata Fahri di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Penegasan Fahri itu menanggapi pengiriman surat oleh DPR yang ditanda tangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Karena itu, kata Fahri, diminta tidak perlu khawatir terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK. Sebab, Novanto sedang mengajukan praperadilan.

"Kalau saya menganggap Pak Novanto kan sedang mengajukan praperadilan, sehingga tidak perlu memberitahu ke KPK. Menurut saya Pak Novanto tidak perlu khawatir," katanya.

Tak langgar etika

Pada kesempatan itu, Fahri juga menegaskan, soal pengiriman surat Pimpinan DPR kepada KPK yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dinilai tidak melanggar etika.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pengiriman surat tersebut hanya meneruskan aspirasi dari masyarakat yang biasa dilakukan oleh DPR. Menurutnya, surat menyurat terkait adanya aspirasi dari masyarakat sudah biasa dilakukan oleh DPR.

"Tidak (melanggar etika), karena itu meneruskan aspirasi sifatnya. Itu kan cuma meneruskan aspirasi, semua orang bisa membuat aspirasi. Mungkin pak Novanto menulis aspirasi lalu diteruskan (ke meja Fadli Zon)," katanya.

Fahri menjelaskan, DPR memiliki mekanisme untuk meneruskan surat yang masuk, terutama terkait aspirasi dari masyarakat. Lalu, setiap aspirasi yang masuk diteruskan ke meja pimpinan DPR sesuai dengan bidangnya masing-masing.

"Macam-macam aspirasi, aspiras masyarakat, aspirasi LSM, di bagian Sekjen itu dipilah kalau aspirasi soal Kesra ke meja saya, kalau aspirasi Polhukam ke meja Pak Fadli. Setiap surat masuk ke meja sekjen lalu dipilah, lalu kemudian diteruskan. Kalau diteruskan kemudian yang mengirim Sekjen," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengakui, menandatangani permintaan atas penundaan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Ya (saya yang tandatangan). sesuai bidangnya saja," kata Fadli, di gedung DPR, Rabu (13/9/2017).

Ada pun surat penundaan pemeriksaan itu, kata Fadli, atas permintaan Setnov sebagai masyarakat biasa. Menurutnya, surat tersebut atas sepengetahuan pimpinan DPR yang lain.

"Meneruskan asprasi saja. Jadi permintaan Novanto. Diketahui (pimpinan DPR). Meneruskan, suratnya juga dibacakan," terang wakil ketua umum Partai Gerindra itu.

Editor: Surya