Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nunggak UWTO, 1.020 Alokasi Lahan di Batam Terancam Dicabut
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 14-09-2017 | 12:02 WIB
Eko-BP-Batam.gif Honda-Batam
Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Budi Santoso didampingi Direktur Humas, Andi Antono. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - BP Batam berencana mencabut sedekitnya 1.020 pengalokasian lahan yang menunggak UWTO. Pengalokasian itu tersebar di beberapa titik wilayah Batam.

"Sampai sekarang sudah 42 alokasi lahan yang dibatalkan. 1.020 alokasi lahan terancam dibatalkan apabila tidak melakukan pembayaran," ujar Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Budi Santoso, Rabu (13/09/2017) sore.

Pembatalan alokasi lahan itu sudah melalui beberapa tahap, mulai dari pemanggilan para pihak, hingga dilakukan evaluasi dan dikenakan sanksi berupa surat peringatan (SP) I-III.

1.020 alokasi lahan itu terdiri dari, 531 sudah masuk tahap surat peringatan (SP) I, 221 SP II, dan 268 SP III. Lahan yang digunakan sekitar 772,06 hektar dengan 1.174 faktur.

Sehingga masyarakat penerima alokasi lahan, baik perusahaan, industrin parawisata, pendidikan, pertokoann rumah ibadah dan perkantoran harus segera mengurus dalam melakukan pembayaran UWTO.

"Kami akan tegas, masyarakat juga diminta untuk bayar, sebelum dilakukan penetapan. Karena uang UWTO ini masuk dalam kas negara, bukan ke kami," ujarnya.

Dari ribuan alokasi lahan yang diterima setidaknya BP Batam mengalami penungakan pembayaran UWTO mencapai Rp217,167 miliar. Terdiri dari Rp163.063 miliar UWTO 20 tahun, Rp36.620 miliar UWTO 30 tahun dan piutang perubahan peruntukan sebanyak Rp1,677 miliar.

"Kita akan batalin, silahkan masyarakat untuk menuntut kami di PTUN Tanjungpinang di Sekupang. Tetapi yang berhak memutihkan atau menghapus itu Menkeu, kami hanya lakukan pembatalan saja," pungkasnya.

Editor: Gokli