Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Ada Produk Penyidikan, Satpol PP Lingga Gelar Rakor Pemantapan Kinerja PPNS
Oleh : Nurjali
Kamis | 14-09-2017 | 10:38 WIB
rakor-PPNS-Lingga.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Seksi Intelijen Kajari, Evan Apturedi saat menjadi narasumber di acara Rakor Pemantapan Kinerja PPNS Satpol PP Lingga. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lingga, menggelar rapat koordinasi pemantapan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dengan menghadirkan narasumber dari Kepolisian dan Kejaksaan, Rabu (13/9/2017).

Hasil ertemuan tersebut, terungkap kualitas penyidik PPNS di Kabupaten Lingga masih belum maksimal. Pasalnya tidak satupun produk penyidikan yang dihasilkan oleh PPNS di kalangan pemerintah Kabupaten Lingga, sejak dibentuk tahun 2014 yang lalu.

"Di sini kita dapat ketahui kekurangan kita, sehingga kegiatan ini begitu penting karna tadi banyak kelemahan, baik itu personil maupun kinerja kita," sebut Said Rudi Palo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lingga, usai acara yang digelar di One Hotel Dabosingkep, Rabu (13/9/17).

Diungkapkannya, saat ini Kabupaten Lingga memiliki sekitar tujuh orang penyidik PPNS, dan satunya lagi baru saja menyelesaikan pendidikan PPNS. Banyak kelemahan PPNS di Kabupaten Lingga, sehingga kekurangan ini ke depan harus di perbaiki.

"Tadi kita temukan banyak kelemahan, jadi ke depan kita akan gencar lagi meggelar pelatihan dan semacamnya untuk peningkatan kinerja PPNS ini," sebutnya

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kajari, Evan Apturedi saat menjadi pembicara, menyampaikan ada beberapa kelemahan PPNS Kabupaten Lingga ini. "Dinamikanya kita lihat di sini, rata-rata penyidik di pemerintah Kabupaten Lingga ini banyak yang tidak memiliki produk penyidikan, padahal ada seratus empat puluh lebih Perda yang sudah diterbitkan," Kata Evan, saat menjadi pembicara di kegiatan tersebut.

Bahkan saat menjadi pembicara dirinya sempat memberikan peringatan keras kepada para Penyidik PPNS, di Kabupaten Lingga karna dinilai banyak yang tidak paham dengan tugas dan fungsi dari penyidik tersebut serta aturan-aturan yang menjadi kewenangan dari PPNS tersebut.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil itu memiliki peran yang sangat penting untuk menegakkan ketertiban dan keamanan di lingkungan pemerintah, Kabupaten Lingga khususnya," ungkapnya.

Namun dari hasil tanya jawab di kegiatan rakor tersebut, meskipun para penyidik ini sudah dibekali dengan keterampilan dan pendidikan penyidikan namun sangat disayangkan, sejak tahun 2014 sampai sekarang, tidak satupun produk penyidikan yang bisa dibawa ke pengadilan.

"Ada 140 lebih produk Perda itu, mengatur tentang tindak pidana ringan tapi tak satupun bisa dijadikan produk pengadilan," ujarnya.

"Contohnya Perda miras, asusila dan penyakit masyarakat lainnya yang seharusnya bisa dijadikan produk penyidikan mereka," imbuhnya.

Dengan ini tentunya diharapkan Penyidik PPNS ini dapat membantu menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Lingga ini. "Untuk menjadi PPNS tersebut, ada aturan-aturan tertentu salah satunya minimal harus sarjana, jadi mereka ini sebenarnya sudah sangat kompeten hanya realisasinya saja yang minim," terangnya.

Editor: Gokli