Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi Hibah KONI Natuna Tahun 2011
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 14-09-2017 | 10:02 WIB
korupsi-KONI-Natuna.gif Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka Defri Edasa (baju batik) salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Natuna Tahun 2011. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka korupsi yang menyalahgunakan dana hibah KONI Natuna tahun 2011 sebanyak Rp1,1 miliar akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Penahanan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan selama delapan bulan.

Kedua tersangka yakni Nugroho selaku Kepala Dinas Kelautan Natuna dan Defri Edasa, pengurus KONI Natuna 2011. Kedua tersangka, berkas perkara dan barang bukti langsung dilimpah (tahap II) ke penuntut umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Ichwan Efendi penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi ini dilakukan Kejati Kepri.

"Berkas perkara korupsi tersangka Nugroho dan Defri Edasa ini telah P21. Kami lakukan penahanan pada kedua tersangka," ujar Ichwan Efendi di Kantor Kejati Kepri.

Ichwan mengatakan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan dan pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Dalam waktu dekat BAP perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Kedua tersangka sebelum ditahan disebut sudah mengembalikan kerugian negara yang mereka sempat salah gunakan. Pengembalian kerugian negara itu dilakukan beberapa waktu lalu di Kejati Kepri.

Sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan Wahyu Nugroho Kepala Dinas Kelautan Kabupaten Natuna Aktif dan Defri Edasa Kasi Liputan Dan Olahraga Kantor LPPRRI Jakarta, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Kepada KONI Kabupaten Natuna Tahun 2011 sebesa Rp1,1 miliar pada Kamis (16/2/2017) lalu.

Editor: Gokli