Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 3,7 Gram Sabu, Mantan TNI Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 14-09-2017 | 09:14 WIB
mantan-TNI.gif Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Abdi Setiawan usai menjalani sidang putusan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdi Setiawan bin Suparno, mantan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang didakwa atas kepemilikan dua paket sabu seberat 3,7 gram divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/9/2017) sore.

Pria yang ditangkap Polisi pada bulan Mei 2017 lalu di daerah Dapur 12, Kecamatan Sagulung ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Majelis hakim, Mangapul Manalu didampingi Taufik Nainggolan dan Martha Napitupulu menyatakan unsur pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, Nurhasaniati pada dakwaan kedua telah terpenuhi, sesuai keterangan saksi, bukti dan fakta persidangan.

Selain hukuman penjara 5 tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan selama 6 bulan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan tidak bersikap kesatria sebagai mantan TNI," demikian pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa, seperti dibacakan Taufik Nainggolan.

Hukuman yang tergolong ringan ini dapat diterima terdakwa begitu juga jaksa penuntut umum. Kedua belah pihak sama-sama tidak melakukan upaya hukum banding.

"Saya terima hukuman ini yang mulia," ujar terdakwa dengan nada suara lantang, usai konsultasi dengan penasehat hukum, Elisuita yang mendampinginya di persidangan.

Diurai dalam surat dakwaan, dua paket sabu itu dibeli terdakwa dari seorang bernama Ziko (DPO) seharga Rp4 juta. Sabu itu disimpan di dalam kotak rokok, sebelum diedarkan dan juga dinikmati sendiri.

Editor: Surya