Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabu Dibawa dari Malaysia

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 629 gram Sabu ke Pekanbaru
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 13-09-2017 | 14:42 WIB
Polresta_barelang_sabu_pekanbaru.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Arwin A Wientama melakukan rilis hasil tangkapan 629 gram dari Malaysia (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 629 gram atau setengah kilogram lebih narkotika jenis sabu, Senin (11/9/2017) lalu

Selain itu, seorang pelaku yang bertugas sebagai kurir, juga berhasil diamankan, bernama Agus Yulianto (28). Penangkapan oleh Subnit 4 Unit II Satres Narkoba Polresta Barelang tersebut, dilakukan di pelabuhan rakyat kawasan Sekupang.

"Satu orang pelaku diamankan beserta barang bukti setengah kilogram lebih sabu. Pelaku berperan sebagai kurir," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Arwin A Wientama, Rabu (13/9/2017).

Hasil pemeriksaan, sabu tersebut dibawa dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru.

"Pelaku bertugas menjemput sabu itu di pelabuhan rakyat kawasan Sekupang. Ia juga yang akan membawa ke Pekanbaru," jelasnya.

Pelaku, dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009, hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Editor: Surya