Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manfaatkan Program KLIK, Dua PMA Investasi Rp1,1 T di Kabil dan Batamindo
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 13-09-2017 | 10:07 WIB
Gustian-Riau-Batam.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, Gustian Riau. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejak diresmikan pada Februari 2017 lalu, program Kemudahan Layanan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) langsung dimanfaatkan dua perusahaan modal asing (PMA) dengan investasi senilai Rp1,1 trilun di Kota Batam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, Gustian Riau mengatakan nilai investasi dua PMA itu berada di dua lokasi, yakni Kabil dan Batamindo. Di Kabil, PMA itu berinvestasi pada bidang industri manufaktur, sedangkan di Batamindo untuk perluasan pabrik.

KLIK ini, kata Gustian, banyak yang menggunakan karena pada umumnya investor mencari prosesnya yang cepat. Sehingga kehadiran KLIK ini dampaknya sangat besar bagi Kota Batam dan ke depan cakupannya akan diperluas.

"Mudah-mudahan ke depan Pemerintah Kota Batam akan dikembangkan ke sektor pariwisata. Sekarang ini baru industri," ujar Gustian, Rabu (12/9/2017) di Kantor Wali Kota Batam.

Gustian menjelaskan khusus investasi PMA, domainnya berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat. Di Batam penugasannya ditempatkan di Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Tetapi untuk tanggung jawab laporan kegiatan penanaman modalnya tetap berada di Pemko Batam. Selama ini selalu bersalahan," kata Gustian.

Ia menjelaskan KLIK merupakan salah satu program BKPM RI dalam rangka memberikan kemudahan investor mengurus izin usaha. Melalui program KLIK ini, investor yang telah mengantongi izin prinsip atau izin investasi, diperkenankan untuk langsung memulai konstruksi sambil mengurus izin-izin lain yang berlaku di daerah.

"Dengan fasilitas tersebut investor bisa terus melangsungkan persiapan usaha berupa pembangunan konstruksi begitu mendapatkan izin prinsip meski belum memiliki izin lain seperti Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lingkungan atau Amdal, UKL/UPL, dan berbagai izin pelaksanaan daerah. Namun dengan catatan, selama memulai konstruksi, investor diwajibkan tetap mengurus izin-izin tersebut," pungkasnya.

Editor: Gokli