Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Polisi, Kakek Cabul Ini Baru Menyesal
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 13-09-2017 | 09:38 WIB
cabul-77.gif Honda-Batam

PKP Developer

Sutan Mamet (50), dibekuk jajaran Polsek Bengkong gegara melakukan pelecehan seksual terhadap BL (10). (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sutan Mamet (50), kakek cabul hanya bisa tertunduk malu saat ditanyai pewarta. Ia mengaku menyesali perbuatannya, Selasa (12/9/2017) sore.

Diakui Mamet, saat melihat korban, BL (10), melewati depan rumahnya, nafsunya timbul dan berfikirian untuk menyetubuhi korban. Ditambah saat itu rumah juga dalam keadaan kosong. Anak dan istrinya sedang tidak di rumah.

Kmeudian ia menanyakan korban hendak pergi kemana. Lalu korban menjawab ingin membeli bola. Mamet, langsung mendapat akal dan mengelabuhi korban dengan mangatakan di rumahnya ada bola, dan boleh diambil oleh korban.

"Saya bilang di rumah ada bola dan menyuruhnya mencari di kamar. Begitu tiba di kamar, saya langsung menggerayangi tubuhnya," aku Mamet.

Tidak hanya sampai disitu, Mamet kemudian membuka celana korban dan menggosok-gosokkan kelaminnya ke kemaluan korban hingga menimbulkan memar.

Namun menurutnya, saat kejadian, korban todak mengeluhkan apa-apa dan hanya diam tidak melawan.

"Setelah itu, barulah saya sadar kalau perbuatan saya ini tidak benar. Saya langsung melepaskan dan menyuruhnya pulang," lanjutnya.

Namun nasi suduh menjadi bubur. Meski dia menyesali perbuatannya, proses hukuma harus tetap dijalani.

Bahkan, dia juga terpaksa gagal menikahkan anak sulungnya yang direncanakan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Saya tidak tahu apakah pernikahannya tetap dilakukan atau ditunda. Sekarang saya tidak bisa berbuat apa-apa, selain menyesali perbuatan saya sendiri," sesalnya.

Berita sebelumnya, seorang pelaku pencabulan, Sutan Mamet (50), dibekuk jajaran Popsek Bengkong. Ia, nekat melakukan pelecehan seksual terhadap anak perumpuan berinisial BL (10).

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Tigor Sidabariba mengatakan, pelaku dibekuk pada Selasa (5/9/2017) lalu di kediamannya kawasan Bengkong.

Dari pengakuannya serta penyelidikan yang dilakukan, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara menggosok-gosokkan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga menimbulkan memar.

Editor: Gokli