Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir dari Malaysia Ini Simpan Sabu di Celana Dalam yang Sudah Didesain Khusus
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 12-09-2017 | 20:02 WIB
ekspose-tangkapan-sabu.gif Honda-Batam
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, ?Duki Rusnadi saat pres rilis bersama Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, serta didampingi oleh W?akapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah, di Kantor KPPBC Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hendra (27) seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Lombok Nusa Tenggara Barat ini menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket dengan berat 173 gram di dalam celana dalam, yang ditangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Selasa (12/9/2017) pukul 11:45 Wib.

Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Komunikasi KPPBC Tipe Madya B Tanjungpinang, Marlon, mengatakan bahwa awalnya pegawai BC melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang yang baru datang dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia. Kemudian mendapat ciri atau tingkah laku dari salah satu penumpang yang mencurigakan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan metal detektor, ada sesuatu barang yang mencurigakan di dalam celana milik pelaku ini," ujar Marlon, saat melakukan pres rilis bersama Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, serta didampingi oleh Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah, di Kantor KPPBC Tanjungpinang.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual oleh pegawai BC pada bagian tubuhnya, pihaknya mendapatkan 4 paket besar narkoba jenis sabu dengan berat 173 gram di dalam celana dalam yang sudah didesain oleh pelaku.

"Pelaku simpan sabu-sabu itu di dalam celana dalam, jadi saat diperiksa oleh petugas ditemukan barang bukti tersebut," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan kepada pelaku ini, ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berinisial D, warga negara Malaysia yang memerintahkan pelaku untuk mengantarkan sabu-sabu itu kepada seseorang di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Pelaku ini diperintahkan untuk mengantar sabu itu ke Lombok," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

"Menyembunyikan barang impor berupa methaphetamine (sabu) secara melawan hukum di Pelabuhan Internasional Sri Binta Pura Tanjungpinang atau mengimpor psikotropika golongan II sebagaimana melangar Pasal 113 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Duki Rusnadi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku baru sekali mengantarkan sabu dari Malaysia.

"Tetapi jika dilihat dari paspornya, sudah dua kali ke Tanjungpinang yaitu Agustus dan September 2017," kata Duki.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku berserta barang bukti sabu dan dokumen-dokumen milik pelaku, saat ini langsung dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang.

"Kita langsung serahkan pelaku berserta barang buktinya kepada polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Udin